Resedifis Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Date:

Sinarpaginews.net- Surabay- RA laki-laki, 25 tahun alamat jalan Gajah Mada Surabaya atau jalan Dukuh Kupang Surabaya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib .sewaktu di warung Soto Ayam Lamongan Pak NOTO di jalan Dr.ir.H Soekarno No. 418 Surabaya. Team Opsnal Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan Patroli/ Hunting dan Kring serse di wilayah jalan Dinoyo Tegalsari Surabaya.

 

Pelaku melintas di jalan Dinoyo dengan gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jl. Soekarno No. 418 (MERR) warung soto ayam dengan cara merusak pintu gembok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

 

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, bahwa penangkapan di awali oleh kegiatan preemtif dan preventif yang rutin dilakukan oleh polsek Tegalsari.

 

“Sekitar pukul 02.00 Wib tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 ketika unit Reskrim kami melakukan patroli gabungan kemudian mendapati laki-laki yang memang mencurigakan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 2 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, Pelaku merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017″ Terangnya, Kamis (23/11/22).

 

Kompol Imam menambahkan,”TKP berdasarkan pendalaman awal dengan sasaran warung soto. Ada 6 tempat yang sudah dilakukan oleh bersangkutan dengan perincian 5 tempat TKP di rungkut dan satu lokasi di sawahan. Modus operandi tersangka mencuri dan mengambil tabung gas bersubsidi LPG 3 Kg dengan cara merusak dan mencongkel gembok dengan menggunakan obeng yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka” Katanya.

 

“Harapannya ini bisa menjadikan pesan pada kita terutama pada pelaku bahwa Polrestabes Surabaya kita pastikan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang ketika ada kejadian seperti ini kita akan laksanakan tindakan tegas dan terukur” Pungkasnya.

 

Adapun barang bukti (BB) yang disita adalah 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau,1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna putih biru Nopol L-6824-WE, 1 buah obeng dengan gagang warna hitam. Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. @uzie

 

 

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Upacara hari anti korupsi Sedunia tahun...

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...