Sinarpaginews.net – Surabaya-Selain ungkap Curas Polsek Tegalsari juga mengungkap penangkapan pelaku peredaran pil koplo/ double L yakni TA, laki-laki, 37 Tahun, alamat jalan Kedondong Kidul Surabaya kedapatan mengkonsumsi pil koplo/double L berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 05.00 Wib di jalan Kedondong Kidul Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam mustolih mengungkapkan, bahwa hampir sama pada saat melakukan kegiatan cipta kondisi berupa patroli pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 05.00 Wib di jalan Kedondong Kidul Surabaya.
” Team Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Adji dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo melaksanakan patroli/hunting dan kring serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari menemukan 2 orang dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor pada saat di jalan Tunjungan Surabaya.Kemudian setelah dilaksanakan pemeriksaan sekaligus penggeledahan ditemukan bahwa yang bersangkutan mengakui telah mengkonsumsi pil koplo/double L, ” Ungkap Kompol Imam Mustolih saat pers rilis kepada awak media di Mapolsek Tegalsari, Kamis (24/11/22).
“Kemudian dilaksanakan interograsi yang bersangkutan dari kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada tersangka TA alamat Kedongdong Kidul Surabaya, kemudian petugas melakukan Pengeledahan dirumah tersangka TA , dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L dengan jumlah 7447 butir berwarna putih. Bahwa dari tersangka ini sudah menyasar anak dibawah umur” Jelasnya.
Masih lanjut Kapolsek, ” Harapannya ini memberikan kesan moral bagi seluruh orang tua khususnya warga kota Surabaya agar lebih punya kepedulian kepada anaknya untuk memerangi agar tidak ada lagi korban-korban generasi muda yang mengkonsumsi pil doble L ” Cetusnya.
” Untuk barang bukti yang bisa diamankan dari tersangka yakni ada 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L (dengan Jumlah 7447 butir) berwarna putih. Ini merupakan wujud komitmen kita yaitu menyatakan perang melawan narkoba, kita pastikan peredaran narkoba kita berantas ” Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp.1.500.000.000; (satu milyar lima ratus juta rupiah).@uzie