Sinarpaginews.net -Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
Hal ini disampaikan para anggota dewan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya di Jakarta,
Pertemuan pertemuan Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Selain itu turut hadir Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sesmenko bidang Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, para pejabat Eselon I dan II KLHK, serta pakar ahli pendukung KLHK.
Bagus niat Presiden untuk memfasilitasi perizinan, tapi harus dikawal betul substansinya agar tidak meminta perlindungan lingkungan hidup dan pangkalan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membuka pertemuan.
Prinsipnya RUU ini bagus. Memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit. Tapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam sejalan dengan semangat menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup,” pesan Yohanis Franciskus Lema, anggota DPR RI dari PDIP.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal PAN, Haerudin. Dikatakannya bahwa selama ini banyak sekali birokrasi yang memang perlu diubah. Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi.
Namun harus hati-hati betul. Harus ada keseimbangan. Karena hutan yang sudah rusak, tidak bisa kembali seperti sedia kala,” tegasnya.
Wakil dari Gerindra, Darori Wonodipuro menyatakan lahirnya RUU Omnibus Law tak lepas dari banyaknya perizinan perizinan, baik di pemerintah daerah ataupun Kementerian.
Prinsipnya saya setuju dengan penyederhanaan perizinan, namun harusnya penegakan hukum tambah kuat. Jadi tolong hati-hati betul saat membahas RUU ini nantinya. Jangan sampai sudah dibahasa malah di MK-kan,” pesannya.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Golkar, Alien Mus mengatakan RUU Omnibus Law merupakan gebrakan luar biasa untuk memangkas birokrasi, namun harus tetap dilihat dampaknya bagi lingkungan hidup dan menabrak Indonesia.
”Gebrakannya luar biasa, niatnya baik, tapi jangan sampai sentralistik. Kita siap dukung penuh, tapi harus melihat kekuatan lingkungan hidup. Orang Indonesia harus menjaga rumah kita ini, tapi kita tidak bisa juga tutup rumah untuk orang lain. Jadi memohon dengan sangat, harapan pada Ibu Menteri, kita titipkan bersama-sama nantinya melalui RUU Omnibus Law,” kata wakil rakyat asal Maluku Utara ini.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto juga ikut meminta pemerintah memastikan betul agar RUU Omnibus Law yang dinilai ramah bagi investor, nantinya dapat membawa dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan anggota Fraksi PKS DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta agar RUU Cipta Kerja disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tetap dalam semangat menjaga lingkungan hidup Indonesia.
Jangan gara-gara investasi, rusak lingkungan kita. Jangan sampai anak cucu kita jadi korban,” pesannya.
Dukungan sekaligus catatan kritis juga datang dari anggota Komisi IV lainnya, Budhy Setiawan (Golkar), Nur’Aeni (Demokrat), dan Endang Setyawati Thohari (Gerindra).
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi (Golkar) mengapresiasi KLHK yang dengan cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibuslaw yang diharapkan adalah penyederhanaan perizinan, termasuk perlindungan terhadap UMKM,” ungkapnya.
Adapun rangkuman mantan Menteri Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci, diantaranya tetap menyimpan prinsip kehati-hatian, akan tetap teguh menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.
“Yang paling penting adalah kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan RDTR,” katanya.
Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menghadapi tekanan kesiapan RDTR sebagai dasar pelaksanaan yang harus siap, ditegaskan oleh mantan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.
“Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah mengatur kecepatan perubahan, sehingga harus cepat,”.@why