Sinarpaginews.net Jakarta || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Penguman resmi ini disampaikan secara tersurat No:9/PL.01.1-Pu/05/2022. tentang penguman hasil verfikasi administrasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, Jumat 14 Oktober 2022.
Sebelum KPU RI mengeluarkan pengumuman hasil verifikasi administrasi, telah menerima pendaftaran 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemudian KPU RI Memverifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, dan berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Selanjutnya, Dari total 24 partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU RI, total ada 18 partai politik. Sementara partai politik yang dinyatakan gugur, total ada 6 partai politik.
Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antaralain;
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Sementara itu, 6 partai yang dinyatakan gugur, sebagai berikut :
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republik Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
“Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. Berita ini dikutib dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.(Why)9