www.sinarpaginews.net, Surabaya – Kekompakan penjaga Warung Kopi (Warkop) dan tukang ojek On-line (Ojol) memang harus dapat pemantauan khusus dari pihak Kepolisian Sektor Tambaksari dalam ketergantungannya menggunakan barang haram sejenis sabu-sabu.
Akibat pemantauan khusus dari pihak Kepolisian Sektor Tambaksari, akhirnya keduanya tanpa basa-basi langsung digelandang ke Mapolsek Tambaksari atas kepemilikan sepoket sabu dalam kemasan paket hemat (Pahe).
Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar bahwa terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial BA (26), yang merupakan penjaga Warkop di Sukomanunggal ll Surabaya.
“Tersangka tertangkap di Warkop tempat kerjanya tersebut, atas kepemilikan sepoket sabu. Setelah mengintrogasi dan akhirnya bisa menangkap tersangka MAB (20), yang merupakan tukang Ojol,” kata Kompol M. Akhyar kepada wartawan sinarpaginews.net Selasa (28/12/2021)
Orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari juga membenarkan, bahwa kronologis dari kejadian ini, bermula pihaknya dapati informasi tentang adanya penjaga Warkop di Sukomanunggal ll Surabaya sering bertransaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim memantau ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Begitu melihat seluk-beluk penjaga Warkop tersebut sangat mencurigakan. Kemudian anggota kami dari Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukannya barang haram tersebut di saku celana sebelah kirinya,” beber Kompol M. Akhyar.
Menurut pengakuan dari tersangka BA penjaga Warkop tersebut, bahwa sabu-sabu yang dikantongi merupakan titipan dari tersangka MAB tukang Ojol yang baru dibelinya seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Jadi tersangka BA ini, hanya mendapatkan komisi Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari tersangka MAB, setiap pembelian sabu dalam kemasan Pahe,” sebut Kompol M. Akhyar.
Kapolsek menambahkan, dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepoket sabu dengan berat 0,36 gram dan uang tunai senilai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu.@amir