Hukum & Kriminal

TIGA SEKAWAN NARKOBA DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK BENOWO

TIGA SEKAWAN NARKOBA DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK BENOWO

www.sinarpaginews.net, Surabaya – Tiga sekawan penyalahgunaan narkoba jenis Pil extasy dan sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Benowo di kawasan Traffic Light Jalan Pahlawan Surabaya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar jam 22.30 Wib.

 

Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti sepoket sabu seberat 0,35 gram dan 10 (sepuluh) butir Pil extasy serta seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil.

 

Tak hanya itu, barang bukti transaksi lainnya seperti 2 (dua) buah ATM BCA, 3 (tiga) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat bernopol L -6758- WJ, juga disita Petugas guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

 

Menurut data yang diterima oleh awak media sinarpaginews.net bahwa identitas dari ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial PH (41), dan FP (25), keduanya warga Surabaya serta satu tersangka berinisial RDS (45), warga Kebomas Gresik.

 

Menurut penjelasan dari Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Eddy Kris, bahwa penangkapan dari ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat.

 

“Dari informasi yang diperoleh. Anggota kami dari opsnal unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang kemudian bisa menangkap ketiga tersangka ini,” jelasnya, Jum’at (24/12/2021).

 

Selain itu kata Ipda Eddy Kris, bahwa terungkapnya dari tiga sekawan ini, bermula hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dulu tertangkap yakni PH dan FP di Traffic Light Jalan Pahlawan dengan kepemilikan barang bukti waktu penggeledahan ditemukannya 10 butir Pil extasy dan sepoket sabu.

 

“Setelah kami berhasil menangkap tersangka PH dan FP dengan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung yang akhirnya bisa menangkap tersangka RDS dirumahnya daerah Kebomas Gresik,” kata Perwira satu balok dipundaknya itu.

 

“Hasil dari penangkapan tersangka RDS ditemukan juga seperangkat alat hisap berupa Bong saat anggota kami melakukan penggeledahan di kamarnya dan memboyong ketiganya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

 

Ketika diinterogasi dari tiga sekawan ini, bahwa sebelumnya 10 butir extasy dan sepoket sabu dari tersangka PH dan FP baru dibelinya kepada seorang bandar bernama ilzam (belum tertangkap) di Jalan Sencaki Surabaya atas pesanan dari tersangka RDS.

 

“Jadi, tersangka PH dan FP hanya mendapatkan keuntungan terkait narkoba yang dibawanya. Karena narkoba tersebut merupakan pesanan dari tersangka RDS,” tandasnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tiga sekawan tersebut mendekam di Mapolsek Benowo dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP@punk

Related Articles

Back to top button