Warga Tetap Tolak keberadaan Tower BTS di Wilayah RT.003 RW.024 Penen Harjobinagun, Pemilik Tower Terima Aspirasi Warga

Date:

Lurah Harjobinagun Fajar  Akbar Kurniawan
Lurah Harjobinagun Fajar Akbar Kurniawan

Sinarpaginews.net, Sleman – Setelah didemo oleh warga dari RT. 003, RW. 024, Dusun Penen akhirnya pemilik tower BTS menyetujui aspirasi warga masyarakat Dusun Penen.

Saat ditemui Media Lurah Harjobinagun Fajar Akbar Kurniawan Rabu (1/7/2026) menjelaskan berkaitan dengan aspirasi masyarakat dari RT. 003 RW. 024 Padukuhan Penen yang disampaikan di seputaran tower.
Berawal dari berakhirnya perjanjian kontrak tgl 15 Mei 2026 tetapi pemilik tower masih ingin meneruskan perjanjian kontrak tersebut tetapi ditolak oleh warga, warga sudah tidak menginginkan keberadaan tower di wilayahnya, dikarenakan tidak ada keterbukaan antara pemilik tanah yang dikuasakan dengan masyarakat dari unsur ring satu, ring, dan ring tiga di sekitar tower.

Tower BTS yang ditolak
Tower BTS yang ditolak

Menurut Fajar baik RT, RW, Dukuh maupun kalurahanpun tidak pernah diberikan informasi terkait dengan perpanjangan.
Sementara pemilik tower dan pemilik tanah atau yang dikuasakan masih berharap perjanjian kontrak dilanjutkan, hal itu yang membuat warga melakukankan protes, protes tersebut dilakukan karena satu tidak adanya komunikasi dan yang kedua karena adanya perpanjangan secara sepihak dari pemilik tanah atau yang dikuasakan dengan pemilik tower, mengetahui hal itu kami segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sleman dan Dinas Kominfo disarankan agar warga masyarakat mengadakan pertemuan dengan pemilik tower.

Pertemuan pertama antara warga dengan pemilik tower tidak menghasilkan keputusan, akhirnya warga menyalurkan aspirasinya di seputar tower setelah tidak menghasilkan keputusan kami mengadakan rapat di kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) dihadiri beberapa Kepala Dinas, dan beberapa perwakilan dari pemilik tower.

“Kemudian ada pertemuan lanjutan atau pertemuan yang terakhir dengan masyarakat dihadiri oleh Dinas Kominfo, Dinas PMK, Dinas PMTPSP, Kesbangpol, Satuan Pol PP, Kapanewon, Kalurahan, Dukuh, RW, RT. Hasil dari pertemuan itu disepakati menolak keberadaan Tower tersebut yang pasti di pertemuan lanjutan warga tetap bulat menolak keberadaan tower tersebut sementara kami sebagai Lurah mengikuti aspirasi dari warga masyarakat serta mengawal apa yang menjadi kehendak warga masyarakat sementara dari pihak pemilik tower juga menerima dan segera meneruskan hasil pertemuan ke pimpinan perusahan dan pemilik tower juga memohon diberi waktu untuk melakukan pembongkaran”, ujar Fajar.(Red. Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

LP2B menjadi Kendala Proses perijinan pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Moyudan

SLEMAN, Sinarpaginews.net – Hingga Juni 2026, pembangunan fisik Proyek...

KETUM SINERGIKAN KERJASAMA DPP AWDI & PPKRI KAWAL AUDIENSI TERKAIT LEGALITAS dan PENGAKUAN ORGANISASI di KEMENSOS

Sinarpaginews.net, JAKARTA - Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)...

Perbaikan Jalan Kabupaten Sleman Tahun 2025 Habiskan Anggaran Rp 42,6 milyar

Sinarpaginews.net, Sleman - Selama tahun 2025 DPUPKP Sleman lewat...

Warga Wukirsari Pertanyakan anggaran pembangunan Limasan Program Lumbung Mataraman, Ini Penjelasan Lurah Wukirsari

Bantul, Sinarpaginews – Beberapa warga Kalurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri,...