SLEMAN, Sinarpaginews.net – Hingga Juni 2026, pembangunan fisik Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, belum dapat dimulai. Proses tersebut masih terkendala tahapan perizinan dikarenakan lahan untuk Sekolah Rakyat berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Dona Saputra Ginting, ST., M.E.S., M.AP., menjelaskan bahwa lamanya proses perizinan disebabkan lahan yang dipilih untuk pembangunan Sekolah Rakyat masih berstatus LP2B sehingga harus melalui mekanisme alih fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dona mengatakan Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Desa Sumbersari, Kapanewon Moyudan, merupakan Sekolah Rakyat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan Pemerintah Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, seluruh proses pengurusan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi DIY.
“Lahan untuk SR di Desa Sumbersari Moyudan sudah memenuhi syarat dan kriteria dengan luas lahan 7,4 hektar, sedangkan untuk SR minimal 6,5 hektar awalnya ada beberapa lokasi yang diajukan oleh Pemda DIY tetapi lahan yang di Desa Sumbersari Kapanewon Moyudan yang dipilih karena memenuhi syarat untuk SR luas lahan memenuhi syarat, akses dan lokasinya bagus,” ujarnya saat ditemui pada Senin (22/6/2026).
Kemudian berproses setelah dilakukan cek lokasi ternyata lahan tersebut adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan ada irigasinya menurut Peraturan Daerah (Perda) Sleman N0. 6 tahun 2020 LP2B tidak hanya berupa lahan pertanian atau sawah tetapi ada tanaman lainnya seperti cabe, jagung dan lain-lain.
“Pada saat akan proses perijinan tidak diperbolehkan, tetapi menurut aturan LP2B boleh dialih fungsikan jika diperuntukkan untuk Proyek Strategis Nasional, untuk kepentingan umum dan bencana, tetapi dengan syarat harus ada rekomendasi dari kementerian pertanian,” ujar Dona.
Kemudian Pemerintah Provinsi DIY berkirim surat kepada kementrian pertanian sebagai proses alih fungsi, kemudian kementrian pertanian menjawab sesuai aturan, untuk alih fungsi diperbolehkan tetapi wajib ada lahan penganti 3x lipat luasnya.
Menurut Dona, jika pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman yang harus menyediakan penganti lahan 3x lipat kami sangat kesulitan untuk mencari lahan penganti yang luasnya kira-kira 20 hektar sementara dinamika pembangunan di Kabupaten Sleman sangat tinggi.
Kemudian sesuai arahan Gubernur, dengan memberikan jalan tengah karena ini SR Provinsi DIY jadi penggantinya bisa di Wilayah DIY. Sementara Pemkab Sleman diminta untuk menyediakan pengganti lahan dengan luas 6,2 hektar sisanya Kabupaten Kulonprogo yang menyediakan
Kemudian kami berkoordinasi dengan Dispertaru Provinsi DIY mencari lokasi penganti lahan dan masih di Wilayah Kapanewon Moyudan yaitu berupa lahan pertanian juga ada Irigasinya tetapi bukan LP2B yang nantinya akan menjadi LP2B sedangkan kewajiban dari Pemprov DIY yaitu untuk memfasilitasi sarana produksi berkaitan dengan lahan penganti misal menyediakan bibit, pupuk dsb, dan itu sedang berproses.
“Sedangkan bunyi dari surat Gubernur bulan Juni menjelaskan akan ada koordinasi antara Pemkab Sleman dengan Pemprov DIY untuk tindak lanjut lahan penggantinya yang sudah ditetapkan dan kementerian Pertanian sudah mengijinkan
bahwa lokasi lahan untuk SR Moyudan keluar dari LP2B yang artinya lahan tersebut sudah bukan LP2B jadi proses perijinan sudah selesai hanya sekarang masih proses administrasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Sukarmin, saat ditemui ditempat yang berbeda di hari yang sama memberikan keterangan, bahwa permohonan ijin pembangunan Sekolah Rakyat Moyudan belum sampai di DPUPKP menurut aturannya walaupun itu Proyek Strategis Nasional untuk prosedur perijinan tetap harus dipenuhi.
Jika perijinan di Dispertaru semua sudah dipenuhi, seperti ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) sudah didapatkan maka itu menjadi syarat bagi pemohon untuk mengajukan permohonan ijin Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). Ketika Dokumen pemohon sudah lengkap dan benar serta sudah diverifikasi kebenarannya, maka DPUPKP akan mengeluarkan ijin.
“PBG untuk proses perijinannya untuk bangunan sederhana atau tidak bertingkat membutuhkan waktu satu minggu proses perijinan PBG selesai jika bangunan itu lebih dari tiga lantai dibutuhkan waktu dua puluh dua hari selesai. Proses perijinan PBG,” Jelas Sukarmin.(Red Jogya)

