MS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan Kabupaten Kulonprogo

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Selasa 14 Februari Tim Jaksa Penyidik kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah meningkatkan status saksi 1 (satu) orang menjadi tersangka setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, tersangka berinisial MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Sindutan yang sumber dananya berasal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura 1 (YAKKAP 1)

Dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari mulai tanggal 4 februari 2025 sampai dengan tanggal 23 februari 2025 penahanan ini dilakukan untuk memenuhi syarat Subyektif dan Obyektif, dan juga untuk menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya dan
menghilangkan barang bukti.

Herwatan SH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi D.I Yogyakarta selasa tanggal 4 februari 2025 menjelaskan perkara ini bermula dari arahan dalam Meeting Of Minute tanggal 12 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Yogya Internasional Airport Yogyakarta kemudian awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP 1 melakukan survei mencari tanah yang strategis masih di bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP 1 bertemu dengan tersangka MS dalam rangka survei tanah, kemudian terjadi tawar menawar harga tanah seolah olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, dan seolah olah dilakukan aprisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah, atas petunjuk pengurus YAKKAP 1 setelah melakukan kesepakatan dengan tersangka MS.

Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan tanah, YAKKAP 1 mengeluarkan uang sebesar Rp 9.358.425.000,00 untuk pengadaan 7 bidang tanah seluas +/- 6.981m2 namun dalam kenyataannya yang diperoleh hanya seluas 5.689 m2

Tersangka MS bersama sama dengan pengurus YAKKAP 1 telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari YAKKAP 1 sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) dalam laporan hasil audit nomor 121/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.292.925.000,00 dan selama dalam penyidikan, Jaksa Penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1.440.000.000,00

Dan tersangka disangka melanggar untuk Primer
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk Subsider pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP tuturnya (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Sidang Perkara Mafia Tanah Tindak Pidana Korupsi di Desa Werdomartani, Terdakwa Robinson Saalino Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kamis, 16 Januari 2025 Sidang perkara...

Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Upacara hari anti korupsi Sedunia tahun...

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...