Pembangunan Perumahan ATHALIA yang dilakukan PT Elena Bina Sena melanggar Perbup Nomor 80 tahun 2023 dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 06 tahun 2020 dan tidak mempunyai PBG

Date:

Perumahan ATHALIA
Perumahan ATHALIA

Sinarpaginews.net, Sleman – Saat ditemui di ruanganya jumat tanggal 31Januari 2025 kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Agung Armawanta menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 80 tahun 2023
tentang rencana detail tata ruang kawasan Sleman tengah lokasi dimana PT Elena Bina Sena melakukan kegiatan Pembangunan Perumahan ATHALIA sesuai dengan koordinat 7’42’31.7”S 110’22’20.7″ E berada dalam pola ruang zona Pertanian Tanaman Pangan (P-1) dengan ketentuan khusus Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) dan resapan air, karena itu kegiatan Pembangunan Perumahan yang dibangun PT Elena Bina Sena adalah ilegal kerena masuk zona Pertanian Tanaman Pangan (P-1) disebutkan di pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman N0. 06 tahun 2020
tentang perlindungan lahan Pertanian
berkelanjutan bahwa lahan Pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan dia larang di alih fungsikan.

Merujuk perbup No. 80 tahun 2023 dan Perda No. 06 tahun 2020 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memberikan surat peringatan ke.1 Nomor 640/1858 tertanggal 14 Desember 2023 kepada PT Elena Bina Sena sebagai Pemrakarsa pembangunan Perumahan untuk menghentikan kegiatan pembangunan, tetapi tidak di indahkan terbit surat peringatan ke, 2 Nomor 648/0122 tertanggal 19 Januari 2024 juga tidak diindahkan setelah surat peringatan ke, 1 dan ke, 2 tidak diindahkan juga maka terbitlah surat peringatan yg ke, 3 No. 650/0733 tertanggal 20 Mei 2024 juga tidak di indahkan, karena surat peringatan ke,1 sampai ke, 3 tidak juga diindahkan oleh PT Elena Bina Sena maka Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengirimkan surat tindak lanjut Pengendalian Pemanfaatan
Ruang dengan Nomor 650/0915
tertanggal 27 Juni 2024 kepada Kepala Dinas Polisi Pamong Kabupaten Sleman untuk segera di tindak lanjuti menurut Agung Armawanta yang mempunyai kewenangan penegakkan baik Perda maupun Perbup ada di Dinas Polisi Pamong Praja.

Sedangkan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) kabupaten Sleman Mirza Arfansury ST. MT selasa 21 Januari 2025 mengatakan
Bahwa izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) untuk PT Elena Bina Sena tidak bisa diterbitkan dikarenakan Pembangunan Perumahan yang dilakukan PT Elena Bina Sena masuk zona Pertanian pangan (P-1) dengan ketentuan khusus Lahan Pertanian berkelanjutan (LP2B),

Kantor PT Elena Bina Sena
Kantor PT Elena Bina Sena

Dalam melakukan pembangunan Perumahan PT Elena Bina Sena telah melakukan pelanggaran baik Perda maupun Perbup dijelaskannya Dinas PUPKP telah melayang surat peringatan 3 kali yang ke, 1 Nomor 640/7666 tertanggal 26 September 2023. ke, 2 Nomor 640/9420 tertanggal 14 Nopember 2023 dan surat peringatan yang ke, 3 Nomor 649/0133 tertanggal 09 Januari 2024 didalam surat peringatan juga dijelaskan tentang

1. Peraturan pemerintah penganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 36A ayat (1) pelaksanaan kontruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Bangunan Gedung

2. Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang Undang nomr 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di ajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung pasal 13 ayat (1) setiap bangunan wajib memiliki PBG
Tetapi semua penjelasan itu tidak di indahkan dan untuk kelanjutan dari surat peringatan kepada PT Elena Bina Sena ada di Dinas Polisi Pamong Praja yang mempunyai kewenangan penegakan aturan yang berlaku baik aturan Perda, perbup maupun peraturan pemerintah (PP), Mirza Anfansury juga menghimbau kepada masyarakat jika ingin membeli rumah Perumahan atau investasi di Perumahan di lihat dulu izinnya ada atau tidak ada atau apakah izinnya sudah terpenuhi semuanya, kalau tidak ada izinnya tidaknya usah dibeli nanti akan timbul masalah, Jelas Mirza Anfansury (Red jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related