Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Date:

Suasana persidangan saat pembacaan putusan mantan direktur PT Tatumartani
Suasana persidangan saat pembacaan putusan mantan direktur PT Tatumartani

Sinarpaginews. net, Yogyakarta – Kamis 21 November 2024 Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Tarumartani tahun 2022-2023 dengan Terdakwa Nur Achmad Affandi Mantan Direktur PT Tarumartani.

Herwatan SH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan agenda Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dibuka dan terbuka untuk umum.
Dan sidang di pimpin oleh ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH MH..

Sebelum membacakan putusannya Hakim ketua membacakan pelanggaran hukum apa yg dilakukan Terdakwa Nur Achmad Affandi

Berawal Terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Tarumartani telah melakukan investasi melalui Perdagangan berjangka Komoditi, berupa kontrak berjangka Emas Derivatif dengan PT Midtou Arycom Futures selaku Perusahaan Pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani dilakukannya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Awalnya Terdakwa Nur Achmad Affandi melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Arycom Futures Yogyakarta dengan deposit awal $10.000 yang berasal dari dana pribadi Terdakwa, untuk memenuhi target, Terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal Ro. 10 milyar diambil dari uang kas PT Tarumartani.
Namun akun tetap atas nama pribadi Terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke PT Midtou Arycom Futures secara bertahap hingga berjumlah Rp 8,7 milyar

Ternyata di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT Tarumartani tidak terdapat rencana investasi trading.
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, telah merugikan keuangan Negara.

Dan Atas perbuatan Terdakwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Nila Maharani, SH. MHum. menuntut Terdakwa Nur Achmad Affandi, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan Pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan di pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan

3. Menetapkan Terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 18.425.161 480 milyar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bukan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang penganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang penganti maka Terdakwa menjalani Pidana penjara sebagai uang pengganti selama 6 tahun.

Dan hari Kamis tanggal 21 November 2024 majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Nur Achmad Affandi memutuskan yang dalam amar putusannya.

1. Menyatakan Terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan di pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan

3. Menetapkan Terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18.425.161 480 milyar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani Pidana penjara sebagai uang pengganti selama 6 tahun.

Dan hari Kamis tanggal 21 November 2024 majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Nur Achmad Affandi memutuskan yang dalam amar putusannya.

1. Menyatakan Terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan Pidana penjara 8 tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan

3. Menghukum Terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.430.304.480 milyar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa menjalani Pidana penjara sebagai uang selama 2 tahun tutur Herwantan, SH (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo

Sinarpaginews.net, Yogyakarta : Kasidi. SE Lurah Maguwoharjo yang diduga...