Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Date:

Sinarpaginews, Surabaya – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan Ivan Sugianto, sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Surabaya.

Ivan pemilik hiburan malam di Surabaya ini ditangkap saat berada di Juanda Sidoarjo, jawa timur, pada hari Kamis (14/11) sore dan di bawa langsung oleh petugas ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.

Kabid Humas polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan atas penangkapan Ivan Sugianto di juanda Sidoarjo, Dia mengatakan polisi menindaklanjuti kasus sekolahan SMA Gloria 2 Surabaya. usai melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi atas peristiwa itu.

“Iya benar, Ivan ditangkap di juanda Sidoarjo usai memeriksa 11 saksi.” Jelas Dirmanto saat Dostrop di Polrestabes Surabaya.

Lanjut Dirmanto mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan kini sudah ada tambahan 3 orang saksi lagi untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

“Usai mengumpulkan berkas dan gelar perkara penyidik Polrestabes Surabaya. akhirnya menetapkan setrsangka Ivan yang saat ini sedang dimintai keterangan insentip.” Ungkapnya.

Masih kata Dirmanto menegaskan kepada media diminta untuk bersabar karena pelaku masih dalam proses penyidikan diruangan Unit Perlundungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya.

“Untuk lanjutan perkaranya nanti menunggu selesai atau hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim. kira-kira sekitar pukul 21.00 WIB. Kami akan Update lagi terbarunya” Ujarnya.

Sementara para awak media masih terpantau di lokasi rela menunggu Update terbaru kasus video viral yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap siswa Kristen Gloria 2 Surabaya yang disuruh bersujud dan menggonggong.

Dalam video viralnya, Ivan Sugianto meminta siswa tersebut untuk bersujud di hadapannya hingga menggonggong seperti binatang anjing.

Atas perbuatanya yang mengundang publik geram kini kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya hingga dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.(Red)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo

Sinarpaginews.net, Yogyakarta : Kasidi. SE Lurah Maguwoharjo yang diduga...