Sinarpaginews, Surabaya – Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum Panwascam Kota Surabaya, semenjak beredarnya berita di media masa (Media Online) yang menyoroti dugaan pemotongan anggaran, dimana dalam chat tersebut membahas tetang anggaran yang seharusnya menerima uang sebesar Rp 50,000 ribu, justru disusutkan menjadi Rp 30.000 ribu, atau menyusut Rp 20,000 ribu, alias “dipungli”.
Kini di Group Pengawas Desa atau Kelurahan (PKD) Panwascam Kota Surabaya, kembali Viral di Media Masa (Media Online), namun berita tersebut berkaitan dengan oknum Panwascam di Kecamatan Kenjeran.
Mengintip berita sepenggal alinia Wartainsight.com, bahwa Penyelenggara Pengawas Pemilu (Pamwascam) Kecamatan Kenjeran, diduga melakukan praktik pungli serta penyalahgunaan jabatan kepada calon pendafatar Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS). Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa calon pendaftar PTPS Kecamatan Kenjeran.
Dalam hal ini, Pungutan Liar (Pungli) dapat dilakukan oleh siapapun baik perorangan maupun lembaga yang tergoda, memiliki kesempatan dan melihat peluang pundi-pundi uang diluar yang sudah ditetapkan.
Panwascam, atau Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, adalah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Adapun tugas utama Panwascam, meliputi pengawasan terhadap proses pemilihan, guna memastikan pelaksanaan berlangsung secara fair dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
Penting untuk diketahui, Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024, tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.
– Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
– Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
– Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan.
– Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
– Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Sangat disayangkan, meski sudah mendapatkan gaji yang layak, oknum panwascam dengan informasi tentang Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), diduga masik berani bermain-main anggaran alias “berpungliria”.
Akibat beredarnya sepenggal alinea berita tersebut hingga viral, mencerminkan adanya ketidaksinkronan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bawahan atau group panwascam se-Kota Surabaya.
Hal ini menunjukkan bahwa terjadi miskomunikasi, yang dalam istilah umum bisa diartikan sebagai “tak kenal maka tak sayang,” sehingga berpotensi menimbulkan kesan bahwa mereka diabaikan atau tidak diperhatikan, “di Anak Tirikan”.
IRONIS, baru-baru ini juga kembali Viral beredar Chat WhatsApp percakapan di Group PKD Se-Kota Surabaya, tentang komentar unik yang berhubungan dengan oknum panwascam Kecamatan Kenjeran, yang diduga ada prilaku menyimpang alias “pungli”.
Terkait beredarnya berita mengenai glagat oknum panwascam Kecamatan Kenjeran dan juga beredarya percakapan chat WhatsApp group PKD se-Kota Surabaya, awak media mencoba mengkonfirmasi seorang Ketua Komisioner Bawaslu Kota Surabaya yakni Saudara Novli Bernando Thysen, saat dihubungi media ini baik via chat WhatsApp atau via kontak di nomor WhatsApp 0812-3513-****.
Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada stetmen jawaban balasan atau komentar terkait pungli yang di lakukan oleh oknum diduga dari panwascam Kecamatan Kenjeran.
Begitu juga tetkait konfirmasi tentang beredarnya Chat WhatsApp percakapan unik group PKD se-Kota Surabaya, yang sudah beredar dikalangan wartawan Surabaya yang membahas tentang “berpungliria” oleh oknum panwascam Kecamatan Kenjeran.(Tim)