Sidang putusan Lurah Nonaktif Desa Candibinagun Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Date:

Sinarpaginews, Yogyakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinagun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dengan terdakwa Lurah Nonaktif Desa Candibinagun, Sismantoro, resmi dibuka dan berlangsung terbuka untuk umum.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkutanto, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, SH, menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan, mengulas kasus yang berawal pada tahun 2012.

Saat itu, Pemerintah Desa Candibinagun memperoleh izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinagun yang terletak di Pedukuhan Bulus II, Kembangan, dan Samberembe, seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Tanah tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Tetapi Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa, yang harus didasarkan pada Penilaian dari Jasa Penilai Publik atau Appraisal.

terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa ada dasar yang jelas, tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan Dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 tahun 2017.

Bahkan, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinagun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu,
namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan Negara dalam hal ini Desa Candibinagun.

Atas perbuatanya terdakwa Sismantoro, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin Christina Rahayu S.H. , menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut;

– Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,

– Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair,

– Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sismantoro, dengan Penjara selam 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 juta Subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 781.737.265,-.

Dengan emperhitungkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.543.387.945, dan uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp. 216.594.000,- sebagai pengurang uang penganti sehingga terdakwa masih dibebani uang pengganti
Sebesar Rp. 19.755.320,-

Ketentuan lebih lanjut menyebutkan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan dengan pidana penjara selam 3 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan Nota pembelaannya (Pledoi). Namun, Tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi Pledoi terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya.

Dalam hal ini, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Sismantoro, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindakan Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, yaitu; melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sismantoro, dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp. 200.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan,

3. Menyatakan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 543.387.945 yg dititip di rekening Bank BNI RPL 030. Kejaksaan Negeri Sleman. disita secara sah berdasarkan Penetapan penyitaan Nomor 8/Pen-Pid Sus- Sita A/2024/PN Yyk tanggal 24 april 2024 di rampas untuk Negara kemudian di perhitungkan sebagai uang pengganti, jelas kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan S.H. (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...