Nur Achmad Affandi Terdakwa Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Tarumartani Tidak Keberatan Dengan Dakwaan Tim Penuntut Umum.

Date:

Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional PT Tarumartini
Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional PT Tarumartini

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kamis, 12 Agustus 2024 sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani, badan usaha milik daerah ( BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – Mei 2023 dengan terdakwa Nur Achmad Affandi sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang, pembacaan Surat Dakwaan.

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nur Achmad Affandi dibuka dan terbuka untuk umum, ucap Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, SH. MH.

Tim penuntut umum yang dipimpin oleh Toni Wibisono, SH. MH. membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya saat itu terdakwa Nur Achmad Affandi.

Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Tarumartani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani, tanpa melalui persetujuan RUPS.

Pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan a.n perusahaan,
dengan syarat :
1. Dengan surat persetujuan dari pemegang saham
2. Dengan Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan.

Namun terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $ 10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Surat dakwaan dibacakan tim penuntut umum dipimpin oleh Toni Wibisono, SH MH
Surat dakwaan dibacakan tim penuntut umum dipimpin oleh Toni Wibisono, SH MH

Kemudian untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 milyar. Yang sumber dananya berasal dari uang kas, PT Tarumartani. Namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa Nur Achmad Affandi.

Setelah itu Terdakwa Nur Achmad Affandi yang selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama investasi, secara bertahap, hingga berjumlah Rp 8,7 Milyar

Padahal rencana kerja dan anggaran Perusahaan PT Tarumartani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS, PT Tarumartani tidak terdapat rencana investasi trading.
Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Rp 18,7 Milyar

Dan pasal yang didakwakan pasal primer:
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk pasal subsider : pasal 3 jo pasal 18 UU No. 3 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah tim penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan dan terdakwa juga mengerti dengan isi surat dakwaan. Selanjutnya terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan tersebut selanjutnya persidangan ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum, jelas Herwatan SH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY. (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...