Sinarpaginews.net, Bantul – Saat ditemui di ruang kerjanya tanggal 6 September 2024, Sami, Pemimpin Kantor Cabang BRI Bantul mengatakan dengan tegas terkait pemberitaan yang beredar mengenai “Mantan Account Officer Bank BRI” ditahan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Yogyakarta, Sami menyampaikan beberapa hal
Sebagai berikut.
1. Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui kantor cabang Bantul, langkah tegas ini menurut Sami merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
2. BRI mengapresiasi pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku, serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.
3. Atas kejadian tersebut BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja.
4. BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya, tegas Sami, Pemimpin Kantor Cabang BRI Bantul. (Red Jogya)