Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Date:

Konferensi pers, penetapan tersangka DP dalam kasus tindak pidana korupsi.
Konferensi pers, penetapan tersangka DP dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan tinggi DIY, menetapkan status saksi “DP” menjadi tersangka mantan ACCOUNT OFFICER (Mantri) Bank BUMN Unit Kasihan Bantul.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman / Kredit Mikro (KUR/KUPEDES) sejak periode Januari tahun 2019 sampai dengan Desember 2021.

Dugaan tindakan korupsi juga dilakukan pada Bank BUMN Unit Pandak, Bantul periode Januari 2022 s.d September 2023.

Penetapan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam SH. MH dalam Press Conference mengatakan penetapan saksi menjadi tersangka berdasarkan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang telah memperoleh 2 (Dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka “DP” sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Akibat dari perbuatan tersangka DP
Bank BUMN Unit Kasihan dan Bank BUMN Unit Pandak mengalami kerugian Rp 6.030.533.066,-

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan terhadap DP di Lapas Perempuan, Kelas II B, Yogyakarta.

Sebelum dilakukan penahanan, dokter melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan dokter menyatakan tersangka
“DP” sehat.

Ahelya Abustam menjelaskan modus tersangka “DP”, selaku Account officer (Mantri)
1. Tersangka mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan Kredit KUR / KUPEDES baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak
2. Tersangka “DP” juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan Kredit KUR / KUPEDES

Namun tersangka DP menambahkan /menaikan platform pinjaman baik sepengetahuan calon Nasabah maupun tidak.

Tersangka DP didampingi petugas Kejaksaan setelah pembacaan putusan sebagai tersangka.
Tersangka DP didampingi petugas Kejaksaan setelah pembacaan putusan sebagai tersangka.

Untuk memperlancar aksinya tersangka DP melakukan :
1. Calon Debitur yang tidak mempunyai usaha, tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, meminta calon debitur untuk cap stempel pada SKU ke kelurahan.
2. Bagi calon debitur yang berdomisili tempat tinggal dan domisili usahanya di luar kecamatan kasihan dan kecamatan Pandak kabupaten Bantul tersangka DP, merekayasa domisili tempat tinggal dan domisili tempat usaha di wilayah kecamatan kasihan dan kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.
3. Tersangka DP melakukan rekayasa Foto dan tempat Usaha yang mana tempat Usaha tersebut milik calon debitur yang sebenarnya.
4. Untuk lebih menyakinkan pemutus Kredit atas beberapa Kredit yang diprakarsai, tersangka DP melampirkan anggunan pada berkas Kredit yang diprakarsai, namun anggunan yang digunakan tersebut, diambil tersangka DP dari anggunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan dan Unit Pandak.

Atas perbuatannya tersangka DP disangkakan Pasal Primer :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP

Untuk pasal Subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi yang telah di ubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam SH MH. (Red Jogja)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Langkah Tegas BRI Kantor Cabang Bantul Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Sinarpaginews.net, Bantul - Saat ditemui di ruang kerjanya tanggal...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...

Sidang Kedua Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Sismantoro Lurah Candi Binangun Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kamis 29 Agustus 2024, sidang perkara...