Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Herwatan SH, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY mengatakan Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka ” NAA” dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Tarumartani tahun 2022 – Mei 2023.
Penyerahan tersangka “NAA” Beserta barang bukti antara lain
1. Berupa Dokumen
2. Handphone
3. Laptop
4. Uang tunai Rp. 80.000.000 juta
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “NAA dan dinyatakan sudah lengkap maka diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta kemudian tersangka ” NAA” ditahan kembali di RUTAN kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 – 10 September 2024.
Dijelaskan Herwatan bermula tersangka “NAA”, selaku Direktur PT Tarumartani melakukan pembukaan rekening melalui Perdagangan Berjangka Komoditi, berupa kontrak berjangka Emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futeres selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya dari PT Tarumartani tanpa melalui RUPS.
Dengan cara :
1. Tanggal 21 September 2022 tersangka “NAA” Melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta (PT MAF) dengan deposit Awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi “NAA”
2. Kemudian untuk memenuhi target pendapatan Perusahaan PT Tarumartani. Tersangka “NAA”, melakukan pembukaan rekening kembali pada tanggal 7 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan sumber dana berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi tersangka “NAA”.
Selanjutnya tersangka “NAA” Selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama Investasi dengan PT Midtou Aryacom Futures :
1. Sebesar Rp. 5.000.000 000,- tanggal 20 Oktober 2023
2. Sebesar Rp. 2.000.000.000,- tanggal 1 Desember.
3. Sebesar Rp.500.000.000 tanggal 14 Desember
4. Sebesar Rp. 1.200.000.000,- tanggal 24 Maret 2023
Padahal dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan PT Tarumartani
Tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang saham persediaan terbatas PT Tarumartani dalam akte Notaris Muhamad Firdaus Ibnu Pamungkas SH Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021 tidak terdapat rencana investasi trading.
Akibat perbuatan tersangka “NAA” Merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp. 18.700.000.000,-
Pasal disangkakan, untuk primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk Subsider:
Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Herwatan SH kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY. ( Red Jogya)