Sidang Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Lurah Candi Binangun Sismantoro

Date:

Sidang Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Lurah Candi Binangun Sismantoro
Sidang Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Lurah Candi Binangun Sismantoro

Sinarpaginew.net, Yogyakarta – Kamis 15 Agustus 2024, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Candi Binangun dengan terdakwa Sismantoro dibuka dan terbuka untuk umum, sidang Tindak Pidana Korupsi dilaksakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi.

Penuntut Umum yang dikoordinatori I Wayan Wahyudistira SH, menghadirkan 3 orang saksi dari dukuh, yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulnyono dan satu orang saksi dari Kantor Dispetaru Provinsi DIY, Rizki Ardianto Natsir.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DiY Herwatan SH, menerangkan perkara bermula tahun 2012 pemerintah Desa Candi Binangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk dapat menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Candi Binangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Yogya Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi wisata Park.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa, yang seharusnya didasarkan penilaian dari Jasa Penilai Publik / Appraisal, dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa menyewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Bahwa uang yang dibayarkan oleh PT JEW oleh terdakwa Sismantoro tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada perangkat Desa dan Mantan Perangkat Desa, sehingga merugikan keuangan Negara cq Desa Candi Binangun sebesar 9.199.267.890 milyar.

Pasal yang didakwakan untuk Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Subsider:
pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat ayat (1) KUHP. Jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...

Sidang Kedua Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Sismantoro Lurah Candi Binangun Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kamis 29 Agustus 2024, sidang perkara...

Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Sardjito Senilai Rp.500 Milyar Diresmikan Presiden Ir. Joko Widodo

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Rabu 28 Agustus 2024 Presiden Ir...