Direktur PT Taru Martani dengan inisial “NAA” resmi di Tahan di lapas kelas II A Yogyakarta

Date:

wakajati bersama tim penyidik
wakajati bersama tim penyidik

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – penyidik kejaksaan Tinggi DIY (28/4)
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Direktur PT Taru Martani dengan inisial NAA yang semula saksi menjadi tersangka, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah mendapatkan 2 alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, sebelum dilakukan penahanan,tersangka NAA diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, penahanan terhadap tersangka NAA berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi DIY, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari selasa tgl 28 Mei 2024 S/D 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Adapun kasus tersebut.
untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani tersangka NAA melakukan investasi melalui perdagangan komoditi berupa kontrak berjangka emas ( emas derivatif) dengan PT Midtou Arya com Futures selaku perusahaan pialang.
Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan.

Pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat ada surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yg Dikuasakan untuk mewakili perusahaan,tetapi tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Tersangka NAA di bawa keluar dari ruangan kejaksaan tinggi DIY untuk di bawa ke lapas
Tersangka NAA di bawa keluar dari ruangan kejaksaan tinggi DIY untuk di bawa ke lapas

Selama bulan Oktober tahun 2022 sampai bulan Maret tahun 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun miliknya secara bertahap total sebesar Rp. 18.700.000.000 milyar yang dananya bersumber dari idle cash PT Taru Martani tanggal 7 Oktober 2022 Rp. 10.000.000.000, milyar
Tanggal 20 Oktober 2022 Rp. 5.000.000.000 milyar tanggal 1desember 2022 Ro. 2.000.000.000 milyar tanggal 14 Desember 2022 Rp. 500.000.000 juta tanggal 24 maret 2023 Rp. 1.200.000.000 milyar
Berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.

Berkaitan dengan itu maka perbuatan tersangka NAA, bertentangan dengan akte pendirian PT Taru Martani No.5 tertanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang Anggaran tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku di mulai.

Di pasal 4 Permendagri No. 118 tentang rencana bisnis dan Anggaran, kerja sama, pelaporan, dan evaluasi Badan usaha milik daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui oleh Dewan pengawas, Komisaris. dan disahkan oleh pemilik modal atau RUPS.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas di pasal 63 ayat (1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
Ayat (2) rencana kerja yang dimaksud pada ayat (1) membuat juga anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang
Pasal 64 ayat(1) rencana kerja yang dimaksud pada pada 63 disampaikan kepada dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggara dasar
Pasal 92 ayat (1) Direksi menjalankan pengurus perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian Negara cq. PT Taru Martani sebesar Rp. 18.700.000.000 milyar

Pasal yang disangkakan premier dan subsidiair untuk primair pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai manan

Untuk subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
dalam pers rillis yang di sampaikan oleh kasi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi DIY Herwanta SH.(red jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...