Sinarpaginews. net, Yogyakarta – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY(29/4) lakukan penggeledahan dan penyitaan, di Kantor PT Taru Martani jl kompol Bambang Suprapti N0. 2 A Baciro Gandokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani jl Tunjung Baciro Yogyakarta.
Dasar penggeledahan merujuk Surat Perintah Kepala Kejaksaan tinggi Daerah istimewa yogyakarta, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional PT. Taru Martani tahun 2022 – Mei 2023
Serangkaian tindakan penyidik, sudah sesuai menurut cara yang di atur dalam Undang Undang dan mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindakan melanggar
Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU N0. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke, 1KUHP
Untuk subsaider dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pada 55 ayat (1) ke, 1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Operasional PT. Taru Martani tahun 2022 – Mei tahun 2023.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kajati DIY, sudah sesuai menurut cara yang diatur dalam Undang Undang dengan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindakan pidana.
Penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 80 juta, 9 arloji, dokumen, HP, flashdisk, serta menyegel mobil dan motor.
Sedangkan penggeledahan di kantor PT Taru Martani jl kompol bambang Suprapto, Yogyakarta, tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, kepala devisi keuangan dan ruang Arsip. Penyidik juga berhasil menyita beberapa Dokumen Arsip keuangan, laptop, handphone, dan flashdisk, jelas Herwatan. SH (red.jogya)