Sinarpaginews.net, yogyakarta – Penyidikan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta ( 22/4) telah menaikan status perkara dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani tahun 2022 – mei 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomer print 561/M.4/Fd.1/042024 tanggal 22 April 2024.
Tim penyidikan Kejaksaan tinggi Yogyakarta telah melakukan serangkai an tindakan untuk mencari, suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk dilakukan ke tahap penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat DIY tahun 2023 terkait pengawasan dengan tujuan tertentu, hasil pemeriksaan dan pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 sampai Mei 2023 ditemukan aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggung jawabkan minimal sebesar Rp. 17.446.132.000,00(tujuh belas milyar empat ratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Berdasarkan laporan audite keuangan PT Taru Martani tahun 2022 pada akun kas dengan Saldo Rp. 43.358.616.547,00 diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara non audited tranding, dengan saldo Rp. 17.500.000.000,00 pada Neraca pernah 31 Mei 2023, saldo sementara trading bertambah
Rp. 1.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 18.700.000.000,00.
Adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Arya com Future, pada rencana kerja dan anggaran perusaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Taru Martani, akte Notaris, Muhamad Firdaus Ibnu Pamungkas, S.H,. Nomer 29 Desember tahun 2021 tidak terdapatnya rencana investasi tranding.
Bahwa seseorang dalam PT. Taru Martani tersebut, melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan nomer sekian sejak September 2023 dengan nomer sekian sejak tanggal sekian Oktober 2022 bahwa pembukaan akun investasi nomer sekian berasal dari kas PT. Taru Martani, data yang digunakan adalah data pribadi seseorang dalam PT, Taru Martani, bukan atas nama PT. Taru Martani.
Kejaksaan tinggi DIY telah memanggil saksi dari unsur PT. Taru Martani, Direksi dan Komisaris.
Pasal yang disangkakan primair dan Subsidiar.
untuk Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo Undang Undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 pasal (1) ke – KUHP
Untuk Subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang ni. Or 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – KUHP jelas Herwatan. SH (Red. Jogya)