DaerahHukum & KriminalNews

Eksekusi Pidana Denda, atas Perkara Tindak Pidana Denda Perpajakan, Dengan Terpidana PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. yang diwakili oleh pengurus/kuasa atas nama Hellen Purbonegoro

Sinarpaginews. net Yogyakarta
Wakil Kejaksaan tinggi D.I Yogyakarta Amiek Wulandari SH.,MH didampingi UHLBEE, Jampidsus, Aspidsus kejati D.I Yogyakarta bersama tim pengendali eksekusi dari direktorat pajak melakukan eksekusi Pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Tim eksekusi dari Kajati D. I Yogyakarta, Direktorat Pajak , Jampidsus.
Tim eksekusi dari Kajati D. I Yogyakarta, Direktorat Pajak , Jampidsus.

Dijelaskan Amie Wulandari SH.,MH jumlah pidana yang di eksekusi yaitu uang tunai sebesar
Rp.12.006.183.846 (dua belas milyar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) , uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 won sebanyak 1 lembar, uang kertas sebanyak100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar dan yang bertindak melakukan eksekutor dari pidana denda, adalah jaksa eksekutor pada kejaksaan Negeri Bantul.

Wakajati D. I Yogyakarta Amiek  Wulandari SH. MH menujukan  uang yg disita
Wakajati D. I Yogyakarta Amiek Wulandari SH. MH menujukan uang yg disita

Menurut Amiek Wulandari eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik
nomer:291 K/Pid, Sus/2024 tanggal 7 maret 2024 Jo,. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 20/Pid. Sus/2023/PT Yyk tanggal 27 maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor :241/Pid.Sus/2022 PN Btl tanggal 6 Februari tahun 2023 yang sudah berkekuatan Hukum tetap dimana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 (ayat 1) huruf d Undang Undang nomer 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas Undang Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuannya umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan yaitu, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 X pajak terhutang
Rp. 46.782.765.918 :
Rp. 93.565.531.836,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)

Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan bukan Pajak jelas Herwanta, SH. (Red Jogya)

Related Articles

Back to top button