DaerahNewsTNI & POLRI

Identifikasi Permasalahan Persiapan Pengelolaan Distribusi Pemilu 2024 dan Mitigasinya

Sinarpaginews.net, Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Indentifikasi Permasalahan Persiapan Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 dan Mitigasinya bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja, Kamis (14/12)

Rapat Koordinasi ini sesuai dengan lampiran daftar undangan nomor 621/PP.08-UND/3404/2023 adalah dari instansi Polresta Sleman, Kodim 0732 Sleman, Kepala Kejari Sleman, Kesbangpol Sleman, Kepala Dinas PMK Sleman, Kepala Satpol PP Sleman, Kepala BIN Sleman, Kepala Bagian Pemkab Sleman, PKK Divisi KUL Se-Sleman, Sekretaris PPK se-Sleman, PPS Divisi KUL se-Sleman dan Sekretaris PPS se-Kab. Sleman

Ketua KPU Sleman. Ahmad Baehaqi dalam sambutannya mengatakan “sangat penting melakukan mitigasi sejak awal dalam persiapan pengelolaan distribusi logistik pemilu 2024 agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kekurangan atau kendala kendala sehingga distribusi logistik pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman”

Narasumber pertama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Ginanjar Damar Pamenang, SH, MH menyampaikan materi tentang Potensi Permasalahan Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Yang Berakibat Pada Masalah Hukum dan Mitigasinya mengatakan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara, yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Rapat pengawas pemilu, Penerusan penyidikan, Praperadilan, Penuntutan dan Pelaksanaan Tugas

” Dalam rangka menyukseskan Pemilu Damai, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan Agung RI di seluruh Indonesia melalui surat nomor R-1804/D/dip.2/07/2022 tentang Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024 dan sampai saat ini telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pemilu damai” ucapnya

Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya

Logistik utama pemilu yaitu Surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu sedangkan Logistik kedua adalah Bilik, tinta dan Sarpras lainnya

Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang perlu diperhatikan dalam distribusi logistik pemilu 2024 untuk diantisipasi adalah seperti Keterlambatan pengiriman logistik, Gangguan di lapangan dalam proses distribusi logistik, Kerusakan logistik, Keamanan penyimpanan dan Kondisi geografis wilayah

Mitigasi Resiko untuk atasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam distribusi logistik pemilu adalah dengan Memahami regulasi peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan, Koordinasi dengan stake holder terkait, Maximum security dan Penggalangan

Sementara narasumber kedua,
AKP Riki Heriyanto, SH selaku Kasubag Dalops Bagops Polresta Sleman memaparkan materi tentang
Kesiapan Polresta Sleman Dalam Mendukung Distribusi Logistik Pemilu 2024 Di Kabupaten Sleman, bahwa Situasi umum Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu memiliki kompleksitas tersendiri Karena dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres

” Masyarakat dihadapkan pada 5 jenis surat suara (Capres / Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota), Para calon tidak hanya fokus pada memenangkan Capres /Cawapres namun juga dalam memenangkan Legislatif sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, Pihak Keamanan maupun seluruh Stake Holder terkait untuk mewujudkan Pemilu yang berdaulat “ terangnya

Sedangkan untuk Potensi kerawanan distribusi logistik Pemilu 2024 Potensi permasalahan pada pengiriman dan pengembalian logistik pemilu seperti :

✔️ Keterlambatan Pengiriman logistik dapat dikarenakan _(Hambatan kondisi jarak, alam dan geografis pengiriman logistik ke TPS di beberapa daerah, terutama daerah perbukitan seperti daerah perbukitan seperti di wilayah Prambanan dengan jalan menanjak dan licin, Hambatan sarana transportasi pengiriman, Keterlambatan pengiriman dari penyedia, Musim penghujan, surat suara rawan rusak terkena air hujan serta Gudang penyimpanan logistik yang lembab bisa menyebabkan surat suara, formulir dan lain-lain rusak)_
✔️ Ketepatan ukuran / spesifikasi logistik
✔️ Kesalahan pengiriman yang mengakibatkan surat suara tertukar
✔️ Sabotase pendistribusian logistik pemilu (surat suara, formulir, kotak suara, bilik, alat coblos, dan sebagainya)
✔️ Perusakan & pembakaran logistik pemilu maupun tempat penyimpanannya
✔️ Terjadi bencana alam: banjir, longsor, kebakaran, gempa, erupsi, dan sebagainya
✔️ Kesalahan KPPS memasukkan Logistik di dalam dan di luar Kotak Suara
✔️ Keterlambatan pengiriman karena belum selesainya penghitungan suara di TPS.

Ditambahkan Riki Cara bertindak PAM Logistik Pemilu adalah dengan Penjagaan tempat penyimpanan logistik pemilu, Patroli secara berkala tempat penyimpanan
Logistik pemilu, Pengawalan distribusi logistik sampai ke lokasi penyimpanan logistik pemilu

” Setiap Kalurahan 2 personil Pamwal logistik, Di Kapanewon ada piket jaga 2 personil siang dan malam sedangkan 1 SST Dalmas siaga on call di Mako Resta Sleman” ucapnya

Selanjutnya narasumber ketiga disampaikan oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi yang juga selaku Kadiv Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kab. Sleman memaparkan tentang Alur Distribusi dan Rincian Logistik Pemilu 2024 dengan dasar hukum

  • PKPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
    PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • PKPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan organisasi, dan Tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
  • Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum
  • Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Suara Yang Dicetak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  • Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
  • Keputusan Sekjend Nomor 1960 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen dan tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

” Jenis Logistik Pemilu berdasarkan PKPU 14/2023 adalah perlengkapan Pemungutan Suara Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, TPS sedangkan Dukungan Perlengkapan Lainnya Sampul Kertas, Tanda Pengenal, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Bolpoin, Gembok, Spidol, Formulir, Stiker nomor kotak suara, Tali pengikat alat untuk mencoblos pilihan, Alat bantu tunanetra dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Salinan DPT, Salinan DPTb, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap DPR, Daftar Calon Tetap DPD, Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi, Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota, Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu” terangnya

Tata Kelola Logistik Pemilu meliputi Penerimaan, Penyortiran, Penghitungan, Pengepakan, Penyimpanan, Pemusnahan kelebihan Surat Suara di Percetakan dan Gudang KPU Kab/Kota

Alur Distribusi dari Penyedia – Gudang KPU Kab/Kota dan Gudang KPU Kab/Kota (mengkoordinasikan) ke PPK, PPS, KPPS (TPS)

Daerah Prioritas distribusi logistik pemilu dengan memperhatikan Jumlah TPS, Jumlah Pemilih, Jarak, Waktu tempuh, Iklim, letak geografis, sarana angkut, tingkat kerawanan sedangkan Skala Prioritas Distribusi berdasarkan Jumlah Pemilih, Jumlah TPS, Jarak, Waktu Tempuh, Letak Geografis, Iklim/Cuaca, Jadwal Operasional Sarana Moda Transportasi, Regulasi Perizinan Setempat dan
Tingkat Kerawanan Tempat Tujuan

Nara sumber terakhir adalah Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman periode 2018 – 2023 yang menyampaikan materi tentang Manajemen Distribusi Logistik Pemilu yang sesuai dengan regulasi Pemilu dan potensi permasalahannya (red, yogya)

Related Articles

Back to top button