NasionalNewsPolitik

Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS & Keamanan TPS pada Pemilu Tahun 2024

Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS & Keamanan TPS pada Pemilu Tahun 2024

Sleman, Sinarpaginews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, melaksanakan Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, bertempat di Sheraton Mustika Yogyakarta, Rabu (6/12).

Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Sleman, berdasarkan surat nomor 604/PP.04.1-Und/3404/2023 mengundang Kapolres Sleman, Komandan Kodim 0732 Sleman, Kepala Badan Intelijen Negara Sleman, Kepala Dinas kesehatan Sleman, Kepala Dinas PMK Sleman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Sleman, Kepala Badan Kesbangpol Sleman, Ketua Bawaslu Sleman, Ketua PC NU Kabupaten Sleman, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman, Ketua Nasyiatul Aisyiyah Sleman, Ketua Fatayat NU Sleman, Ketua GOW Sleman, Ketua PPDI Sleman, Panewu Se-Kabupaten Sleman, Lurah se-Kabupaten Sleman, Ketua PPK Se-Kabupaten Sleman, Ketua PPS se-Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota KPU Sleman, Sekretaris KPU Sleman, Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU Sleman, Pelaksana di Lingkungan KPU Sleman dan Tenaga Pendukung Kesekretariatan di lingkungan KPU Kabupaten Sleman.

Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, Posisi KPPS sangat Vital, merupakan Penyelenggara Pemilu paling bawah. Kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara pemilu ditentukan oleh mereka, KPPS menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara.

“Tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang undangan, dibutuhkan KPPS yang berkompeten dimana isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat 6 korban jiwa di wilayah kabupaten sleman dan banyak lainya didaerah lain, sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc dan KPU sudah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan, untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program jaminan kesehatan nasional untuk badan adhoc,” jelasnya.

Dalam sosialisasi dan Rakor ini menghadirkan segenap stakeholder, ormas, dan penyelenggara pemilu, agar dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang jadwal pembentukan KPPS juga informasi kriteria kriteria yang diperlukan untuk dapat menjadi anggota KPPS.

“Persyaratan kesehatan, usia dan mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” pungkasnya.

Sementara Sura’ie dari Divusi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, menyampaikan penjelasan materi tentang Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota, dan Wakil Walikota.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024 yaitu :
– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (11-15 Desember 2023),
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11-20 Desember 2023),
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11-22 Desember 2023),
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23-25 Desember 2023),
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23-28 Desember 2023),
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29-30 Desember 2023),
– Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024) dan,
– Pelantikan anggota KPPS (25 Januari 2024).

“Nantinya KPPS Pemilu 2024, akan bertugas dengan masa kerja 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sd 25 Februari 2024, dan akan mendapatkan honor untuk Ketua Rp. 1.200.000 , Anggota Rp. 1.100.000, Keamanan TPS Rp.700.000,” ucapnya.

Persyaratan calon KPPS adalah WNI minimal berusia17 tahun diutamakan maksimal 55 tahun, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi bagian partai politik paling singkat 5 tahun, Berdomisili diwilayah kerja KPPS, Mampu secara jasmani, dan rohani.(Red)

Related Articles

Back to top button