Surabayae, Sinarpaginews.net – Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang melanggar hukum, dan yang dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak saudari
Etty Rachmawati (korban) warga Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabeancantikan, Kota Surabaya, terkait dengan adanya uang titipan modal kerja.
Atas peristiwa kejadian dampak kerugian, korban melaporkan kepihak Kepolisian Polsek Pabeancantikan, dengan perkara dugaan penipuan dan pengelapan, dengan terlapor Fiti Rahayu, juga warga Kalimas Baru.
Menurut keterangan pengacara dari Etty Rachmawati, yakni Rizki Wahyu SH mengatakan, sebelumnya kami menginkan mediasi perkara yang menimpa klien kami (korban) kepada terlapor.
“Pada saat mediasi di ruang Aula Polsek Pabeancantikan, terjadi keos alias tidak ada titik temu. Dari klien kami saudari Etty Rachmawati, mintak uang yang sudah di terima terduga terlapor untuk dikembalikan utuh-red,” terangnya, Jumat (17/11/2023).
Lanjut kata Rizki Wahyu, begini kronologisnya, pihak klien kami Etty Rachmawati, pada tanggal 16-12-2021, Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 016103459688 dan pada tanggal 26-02-2022, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 175285394 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA Nomor : 1870499066 atas nama Fiti Rahayu, dengan total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana (bukti transfer terlampir).
Dimana awalnya menurut pernyataan dari pihak Fiti Rahayu, uang tersebut akan digunakan sebagai modal usahanya dengan pihak Usmiati. Kemudian nantinya akan diberikan nilai keuntungan, yang nilai keuntungannya akan ditentukan sendiri oleh pihak Fiti Rahayu.
“Bahwa setelah kurang lebih dalam kurun waktu selama 1(satu) tahun lebih, uang titipan modal total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah diserahkan kepada pihak Fiti Rahayu,” terangnya.
“Namun tidak kunjung dikembalikan dan tidak pernah sekali pun memberikan keuntungan kepada pihak klien kami / Etty Rachmawati, dan tidak ada kejelasan sama sekali terkait uang titipan kerjasama tersebut, dan melemparkan tanggung jawab tersebut kepada pihak Usmiati,” ulasnya.
Masih kata Rizki Wahyu, pihak klien kami / Etty Rachmawati, sudah berulangkali meminta kepada pihak Fiti Rahayu, agar segera mengembalikan uang titipan modal senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sekira pada bulan Januari 2023 pihak Fiti Rahayu, dengan pihak Usmiati, mengembalikan atau menyerahkan uang senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pihak klien kami / Etty Rachmawati.
“Akan tetapi pada saat itu juga, pihak Fiti Rahayu, dengan pihak Usmiati, meminta agar melakukan kerjasama modal kembali dengan uang titipan modal kerajasama senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan dalih pihak Usmiati akan menitipkan asli surat kepemilikan rumah milik Usmiati sebagai objek jaminan, yang mana surat tersebut nantinya akan dibawa dan dititipkan kepada pihak Fiti Rahayu, sebagai Objek jaminan kerjasama modal usaha,” ucapnya.
Sambung Rizki Wahyu, setelah selang waktu selama beberapa bulan / 4 (empat) Bulan, setelah penyerahan asli surat kepemilikan rumah milik Usmiati kepada pihak Fiti Rahayu, sekira pada bulan Mei 2023.
Tiba-tiba pihak Fiti Rahayu, tanpa konfirmasi dan tanpa mengetahui pihak klien kami / Etty Rachmawati, telah mengembalikan atau menyerahkan asli surat rumah yang dijadikan objek jaminan tersebut kepada pihak Usmiati.
“Saat ini total uang titipan modal kerjasama milik klien kami / Etty Rachmawati, yang diserahkan kepada pihak Fiti Rahayu, menjadi senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), yang dimana uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak Fiti Rahayu, dan cenderung mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak Usmiati,” ucapanya.
Rizki Wahyu menambakan, dari klien kami / Etty Rachmawati, telah berulang kali meminta pengembalian uang titipan modal kerjasama sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak Fiti Rahayu, dan dengan melakukan upaya mediasi antara para pihak dihadapan perangkat RT/RW setempat. Akan tetapi pihak Fiti Rahayu, tidak juga mengembalikan uang titipan modal kerjasama tersebut.
“Atas ketidakpunyaan etika, baik mengajukan laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378, 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh pihak Fiti Rahayu,” paparnya.
“Perlu di ketahui, pada hari Jumat 17-11-2023 tadi siang, klien kami dan terduga terlapor sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Pabeancantikan, namun pihak terlapor hanya mau mengangsur Rp.100,000, ribu perbulan. Dan yang pasti klien kami tidak mau, bersikukuh mintak semua uang yang sudah diterima saudara Fiti Rahayu (terlapor), mintak dikembalikan semua,” tutup Pengacara.(Red)