Lurah Pegirian Tebang Pilih, BNPM Siap Mengadvokasi Warga

Date:

Sinarpaginews.net – Surabaya – Sejumlah orang yang mengenakan baju beratribut ormas bertuliskan BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) ini mendatangi Kantor Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Senin (27/02/2023).

 

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab karna adanya aduhan masyarakat di Jalan Sawah Kecamatan ,Semampir kota, surabaya. yang telah diberi surat somasi oleh pihak Kelurahan setempat yang di duga telah melanggar ketertipan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar karna trlah merawat Kambing didepan rumah warga.

 

dengan adanya surat somasi tersebut M Rosuli SH. M h, Ketum dari Ormas BNPM menanyakan ke Lurah Pegirian (Tomy) tentang surat edaran tersebut.

 

“Kenapa Romli saja yang disomasi mengingat perda tahun 2014 pasal 10 ayat f bahwa siapapun yang melanggar undang-undang dasar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan mempergunakan fasilitas yang bukan peruntukannya akan di sangsi sebagaimana mana mestinya,” ujar Rosuli kepada media ini, Senin (27/2/23).

 

Rosuli menambahkan, kenapa Romli saja yang disomasi seharus semua dong jika kalian bicara tentang perda tersebut, mengingat di sepanjang Jalan itu banyak warung yang juga berdiri atas selokan, parkir becak, parkir mobil, bahkan rumah wargapun ada yang rumahnya terlalu maju melebihi selokan, Kelurahan harus bertindak profesional.

 

“Kami juga akan mendukung ketika pihak kelurahan tidak tajam kebawah tumpul ke atas jangan pilih kasih,” tegasnya.

 

Sementara itu menurut keterangan Romli sebagai pemilik kambing. Ia selalu membersihkan kandang Kambing nya setiap hari sudah jadi rutinitas.

 

“Saya itu mas agar tidak bau dan tidak merugikan warga, kandang Kambing sudah ada dari puluhan tahun yang lalu kenapa baru kali ini saja kandang saya disuruh bongkar,” keluhnya.

 

Lanjut Romli memaparkan, kenapa cuma saya saja yang diberi somasi sedangkan di ujung Jalan sana juga ada peternak hewan yang lain dan masih banyak orang pakir kendaraan yang memakan bahu Jalan

 

“Mereka tidak diberi somasi ada apa dengan Kelurahan,” pungkasnya.(Red)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...