Hukum & KriminalNasionalNews

PN Gresik Gelar Sidang Pledoi Pemalsuan Merk Pupuk Terdakwa Anggota DPRD Gresik

PN Gresik Gelar Sidang Pledoi Pemalsuan Merk Pupuk Terdakwa Anggota DPRD Gresik

Sinarpaginews.net, Gresik – Sidang perkara pemalsuan Merk Pupuk dengan terdakwa Achmad Ubaidi, terus berlanjut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Gresik, jadwal sidang terdekat adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa Achmad Ubaidi dan penasehat hukumnya, Hari ini (2/2/2023) pukul 09:25 WIB

Sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi itu, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang lanjutan yang digelar, hari Kamis, 26 Januari 2023 bulan lalu, secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, yang diketuai M Fatkhur Rochman.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Achmad Ubaidi terbukti telah memalsukan merk dagang pupuk milik pelapor PT Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, terdakwa yang nota bene adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Manyar, Bungah dan Sidayu, itu juga dituding telah merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer yang berkedudukan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tuntutan jaksa atas kasus yang menimpah anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra tersebut sangatlah ringan, dari pasal 100 ayat 1 dan 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Tuntutan hukumannya adalah sebagai berikut : Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Atas dasar apa Jaksa memberikan tuntutan yang sangat ringan tersebut, apakah ada hal yang meringankan sehingga tuntutan pidana dan denda hanya 1,5 tahun penjara dan denda hanya 50 juta rupiah. @Tim

Related Articles

Back to top button