Pengerjaan Pokmas di Komis di Laporkan ke Kejari Sampang Oleh DPW Libas 88

Date:

Sinarpaginews.net -Sampang  DPW Korwil Madura Raya Libas 88. Lembaga independent bersih anti suap, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dua titik pengerjaan hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sahal Putra dan Setia Putri yang berlokasi di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Rabu (04/01/2023).

 

Seorang pegiat bersih anti Korupsi asal Pantura Sampang, ketua DPW Libas 88,Arif Ali mengatakan “bahwa Ketua Pokmas mattasan, asal Desa Komis saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya dapat bantuan dana hibah TPT sebesar Rp,150.000.000. Namun menurut mattasan dana tersebut diminta Ali makki di Bank Jatim, dan mattasan hanya dikasih Rp 1000.000.

 

“Untuk terkait hibahnya bukan saya yang mengerjakan. Tapi, Ali Makki akunya mattasan,

 

Lanjut Arif Ali mengutarakan, melihat pekerjaan dua titik Pokmas tersebut sangat miris, memprihatinkan tidak sesuai harapan masyarakat dan di duga tidak sesuai RAB.

 

Hal senada juga disampaikan ABD Rozek, salah satu Ketua Pokmas di Desa Komis membenarkan bahwa dirinya dapat bantuan dana hibah bangunan TPT senilai Rp 150.000.000. dan diminta oleh Ali makki di pihaknya hanya dikasih uang 1,5 Juta.

 

Melihat proses permainan hibah Pokmas yang seperti itu, tambah Arif Ali ,pihaknya sudah melaporkan dua titik Pokmas di Desa Komis ke Kejari Sampang.

 

Karena sesuai aturan yang wajib mengelola dana hibah itu adalah ketua pokmas sendiri bukan orang lain, yang punya tanggung jawab secara hukum. Namun kenyataannya, dikerjakan orang lain.

 

“Karna dua titik pokmas yang mengerjakan satu orang yang bernama Ali makki sebagai inspiratornya, karna dana tersebut diminta sama Ali makki. sebesar Rp.300 juta, dan kami menyimpulkan bahwa Ali makki di duga melakukan pengalihan Hak dana hibah dengan perbuatan melawan hukum.” ujarnya.

 

“Selain itu, perbuatan Ali makki kami nilai telah merugikan keuangan Negara menguntungkan diri sendiri,

dengan menyelewengkan dana Negara berupa hibah pokmas sebanyak 300 juta,” pungkasnya.

 

Sementara Kasi Intel Kejari Sampang Moh. Wahyudi belum bisa dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi pengerjaan dua titik Pokmas di Desa Komis tersebut.(team)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...