Sinarpaginews.net-Mojokerto,- Maraknya pemberitaan Tambang Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Jawa timur UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu) masih beraktivitas seperti biasa.
Selasa 6 Desember 2022 Seharusnya dari pihak pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto memberikan himbauan kepada para penambang yang belum mengantongi izin. Mengingat, aktivitas tersebut berpengaruh sekali kepada lingkungan dan alam.
Menurut keterangan narasumber yang bernama Yudi (sebut saja nama samaran). bahwa di lokasi masih banyak penambang yang masih beraktivitas. Dalam hal ini, dari maraknya pemberitaan beberapa hari yang lalu. ( APH) Aparat Penegak Hukum Polres di wilayah Kabupaten Mojokerto belum bisa mengambil keputusan atau sikap untuk memanggil para penambang ilegal.
Karena begitu lemahnya para penegak hukum dari jajaran Kapolresta kabupaten Mojokerto ,sampai sampai para penambang ilegal merasa terlindungi dan kebal hukum
sangat di sesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. Sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin.
” Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, sedangkan jalan akses transportasi dilalui memakai anggaran Pemerintah Daerah Mojokerto yang bersumber Pendapatan Daerah dari uang rakyat,”
Sedangkan ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat, Indra Susanto mengatakan ” Mengingat IUJP / Ijin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perijinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK,” ujarnya
Saya berharap, Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto ditegakkan.mungkin juga bisa berkoordinasi dengan Dinas terkait Seperti Satpol PP, DLH guna menertibkan tambang ilegal atau tidak kantongi perizinan selama ini. Sebab selama ini praktik pertambangan tanpa izin di kabupaten Mojokerto sepertinya tidak ada masalah apapun. “Paparnya Ketua LSM Faam
Tambahnya. Jangan sampai ada keterlibatan aparat kepolisian setempat.menurut data dihimpun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LSM FAAM saat tinjau lokasi dan berusaha audensi dengan masyarakat sekitar. Mendapatkan info bahwa kalau tambang di wilayah Kecamatan Ngoro ada beberapa oknum dari Polres Mojokerto ikut terlibat menambang.
Kalau itu memang benar ada keterlibatan aparat kepolisian Polres Mojokerto, jangan dianggap hanya sekadar pelanggaran etik, karena ini adalah pidana korupsi dan merugikan masyarakat maupun Negara.@Team