Polresta Malang Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba, Ratusan Ribu Pil LL dan 7 Tersangka Berhasil Diamankan 

Date:

Sinarpaginews.net -Kota Malang– Kampanye War On Drugs Polda Jatim terus digencarkan oleh Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Kali ini sejumlah 141.950 Pil LL, 1082,17 gr sabu dan 3,927 kg ganja berhasil di amankan oleh Polresta Malang Kota

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Malang Kota.

 

“Dalam kurun waktu Agustus- November 2022 ada 7 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 7 tersangka yang kami amankan,”ujar Kombes Budi Hermanto saat dilakukan Konferensi Pers di depan ballroom Sanika Satyawada pada Kamis,( 24/11/2022).

 

Upaya Polresta Malang Kota dalam memberantas secara tuntas peredaran obat-obatan terlarang kali ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan hampir 30.000 jiwa.

 

“Kalau kita melihat dari pemusnahan barang bukti hari ini sekitar 32.154 jiwa mampu kita selamatkan”terang Kombes Budi Hermanto.

 

Kapolresta Malang Kota berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari Narkoba.

 

“Kami juga terus menggelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kota Malang ” tutup pamen Alumni Akpol 2000 tersebut

 

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri WaliKota Malang, Dandim 0833 Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Pengadilan negeri Kota Malang, Kepala Lapas I, Kepala Lapas Wanita, Ketua FK UB, LBH, Dinas Kesehatan Kota Malang, serta PJU Polresta Malang Kota. @mario

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...

Terdakwa Robinson Saalino, SE Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah

Sinarpaginews, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan...

Bocor Alus Lagi, Beredar Percakapan Chat WhatsApp PKD Se-Kecamatan Surabaya Tentang “Pungli” di Panwascam Kenjeran

Sinarpaginews, Surabaya - Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum...