Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya

Date:

Sinarpaginews.net Surabaya – Mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Asemrowo dan wilayah Polrestabes Surabaya, satu dari dua pelaku ditangkap Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (02/11/2022).

Pelaku yang diketahui sebagai tukang parkir diwilayah Jembatan Merah Surabaya tersebut, berinisial F (19) tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya.

Saat di wawancara wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 6 kali, 4 kali diwilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor. Dan hasilnya, digunakan untuk pesta miras di Cafe Alcatraz samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

“Pelaku pencuri ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya. Sedangkan, uang hasil kerja parkir diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Senin (07/11/2022) pagi.

Lanjut Kapolsek Kompol Hari, pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor di Tambak Dalam pada bulan Agustus 2022 lalu sedang markir diwilayah Jembatan Merah.

Setelah mendapat informasi, petugas Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya.@Uzie

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...

Sidang Kedua Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Sismantoro Lurah Candi Binangun Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kamis 29 Agustus 2024, sidang perkara...

Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Sardjito Senilai Rp.500 Milyar Diresmikan Presiden Ir. Joko Widodo

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Rabu 28 Agustus 2024 Presiden Ir...