Kapolda Jatim Berikan Beasiswa Untuk Kedua Anak Alm Andi Setiawan Aremania, Salah Satu Korban Kanjuruhan

Date:

Sinarpaginews.net Malang Kota || Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) memberikan beasiswa kepada kedua anak alm Andi Setiawan (33), salah satu korban Kanjuruhan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Selasa (01/11/2022).

Pemberian beasiswa pendidikan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Mergosono kerja sama Polresta Malang Kota dengan Bank Jatim yang mana diserahkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher kepada kedua anak alm Andi yaitu Rama (9) dan Sinta (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Dihadapan para awak media, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher mengatakan, proses penyerahan beasiswa pendidikan kepada anak alm Andi bisa berlangsung dengan lancar.

“Alhamdulillah, proses penyerahan Beasiswa pendidikan dari bapak Kapolda Jatim berjalan lancar,” kata Kombes BuHer.

Sebelumnya,kata Kombes BuHer, pemberian beasiswa pendidikan ini sudah disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat takziah ke rumah duka.

“Dalam penyaluran beasiswa pendidikan ini kami bekerjasama dengan Bank Jatim yang mana beasiswa ini langsung atas nama kedua putra putri alm.Andi,”jelas Kombes BuHer.

Untuk diketahui,Alm Andi Setiawan merupakan warga Jl. Kolonel Sugiono Gang 3C, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang meninggal dunia pada Selasa (18/10/2022) pukul 13.20 WIB.

Ia mengembuskan nafas terakhir setelah mendapat perawatan di ruang ICU RSSA) Malang, Jawa Timur, sejak 2 Oktober 2022.

Kapolresta Malang Kota juga mengatakan, selain kedua anak Almarhum Andi, Polda Jatim juga telah memberikan beasiswa pendidikan kepada putra – putri anggota kepolisian dari Polres Trenggalek dan Tulungagung yang juga menjadi korban insiden Kanjuruhan.

“Sebelumnya kami juga berikan beasiswa buat putra – putri almarhum anggota Polres Trenggalek dan Tulungagung,”pungkas Kombes BuHer.@UZI

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...

Terdakwa Robinson Saalino, SE Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah

Sinarpaginews, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan...

Bocor Alus Lagi, Beredar Percakapan Chat WhatsApp PKD Se-Kecamatan Surabaya Tentang “Pungli” di Panwascam Kenjeran

Sinarpaginews, Surabaya - Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum...