www.sinarpaginews.net, Surabaya – Nasib sial yang dialami pria bernama Haskel Surya Dewangga (28), hanya ingin melepas sebuah hasrat dalam ketergantungan terhadap barang haram sejenis sabu-sabu malah dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Rungkut Polrestabes Surabaya.
Pria bertato berdomisili di Jalan Grogol Gang 3/26 Kecamatan Genteng Surabaya itu, ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut saat berjalan di kawasan Trafic Light Kaliondo, Kecamatan Simokerto Surabaya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
Hasil dari penangkapannya Polisi dapati barang bukti sebanyak dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram yang tersimpan di dalam saku kantong Celana sebelah kanannya.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., tersangka tertangkap berkat seorang saksi bernama Wahyu Atidhira (32), pekerjaan sebagai anggota Polri yang sebelumnya mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dengan segala upaya penyelidikannya guna menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya tersangka tertangkap di Traffic light Kaliondo dengan sejumlah barang buktinya yang kemudian langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya Jum’at (10/12/2021).
Ketika diinterogasi oleh penyidik barang haram yang diakui tersangka didapat dari seorang tidak dikenalnya dikawasan Jalan Pasar Prabowo, Kecamatan Semampir Surabaya.
“Tersangka membeli perpoket dengan harga masing-masing Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah),” jelas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pul)