Uncategorized

Suguhkan Goyang Erotis, Management Cafe Alexis Dipanggil Polisi

Suguhkan Goyang Erotis, Management Cafe Alexis Dipanggil Polisi

www.sinarpaginews.net, Surabaya – Ketegasan Kapolsek Tandes, Kompol Hendry Ibnu dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah hiburan umum (RHU) Bandel yang melanggar peraturan pemerintah dalam penanggulangan covid 19, serta menyuguhkan penari erotis, patut mendapatkan apresiasi.

RHU Bandel yang dimaksud ialah Cafe Alexis berlokasi di Jalan Manukan Surabaya. Tak menunggu waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Tandes langsung melakukan pemanggilan terhadap pengelola cafe tersebut untuk dimintai keterangan.

Bahkan perwira dengan 1 melati dipundaknya tersebut, secara gamblang meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk menindak tegas dengan mencabut izin operasi cafe yang diduga Bandel atau kerap melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam wawancara melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Kompol Hendry Ibnu mengatakan, petugas dari Polsek Tandes telah memanggil dan memintai keterangan pengelola Cafe Alexis.

“Kita periksa pengelolanya sebagai efek jera,” ucapnya melalui pesan WA, Senin (06/12/2021).

Tentunya, tindakan tegas Kapolsek Tandes, Kompol Hendry Ibnu ini, dapat menjadi sebuah percontohan dan tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Karena, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola Cafe Alexis yang tergabung dalam Rasa Sayang Grup tersebut, menandakan, Kapolsek Tandes menunjukkan Komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di wilayah hukum Polsek Tandes.(pul)

Related Articles

Back to top button