Yogyakarta, Sinarpaginews.net – kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso SE. M.Acc didamping Kepala Bidang Bina Administrasi keuangan Daerah Endrawati Utami SE. M.Acc hari senin tanggal 1 Desember 2025 , dalam Rillis Pers yang diberikan menyampaikan sebelum kepokok permasalahan yang terjadi pada BUKP Kemantren Tegalrejo


Wiyos Santoso menjelaskan tentang apa itu BUKP, ia menerangkan BUKP adalah Badan Usaha Kredit Pedesaan. BUKP DIY didirikan dengan Peraturan Daerah Nomer 1 tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) didirikan di 75 kecamatan dengan penyertaan modal berasal dari Pemda DIY tujuan pendirian BUKP adalah mengembangkan perekonomian pedesaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat pedesaan, dengan menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat dan murah.
Secara organisasi BUKP ditiap kecamatan di pimpin oleh kepala, yang dalam melaksanakan tugas kepala BUKP dibantu oleh kasir, Pembuku dan staf. Kepala BUKP melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan oleh badan pembina.
Badan Pembina terdiri dari:
1.Badan Pembina Tingkat 1
Pemda DIY
2.Badan Pembina Tingkat II
Pemkab / Pemkot
3.Pembina Teknis Bank BPD DIY dengan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUKP
Wiyos Santoso menerangkan Badan Pembina Tingkat I bertugas,
– merumuskan kebijaksanaan Pengurusan dan pengelolaan BUKP berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah Daerah membuat tata cara pengawasan dan pengelolaan BUKP.
– menggariskan kebijaksanaan
Keuangan serta menilai dan meneliti pembukuan BUKP
Badan Pembina Tingkat II
Bertugas :
– melakukan pengawasan BUKP
atas pelaksanaan kebijaksanaan yang digariskan oleh Badan Pembina Tingkat I
Membantu mendorong usaha pembinaan serta pengembangan BUKP.
Wiyos Santosa menjelaskan pengelolaan dana dilakukan oleh pengurus BUKP baik dalam memberikan kredit atau menerima dana nasabah baik dalam bentuk tabungan atau deposit.
Manajemen BUKP menggunakan sistem IT yang tidak terintegrasi dan terkonsolidasi satu dengan yang lainnya dengan basis dekstop kepala BUKP berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada:
– Gubernur
– Badan Pembina Tingkat I
– Badan Pembina Tingkat II
– Pembina Teknis
Menurut Wiyos Santoso permasalahan yang terjadi pada BUKP Tegalrejo disebabkan adanya penyalahgunaan oleh karyawan BUKP yang berakibat terjadinya selisih Kas.
Selisih kas tersebut ditemukan dalam proses pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pembina
Atas temuan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian secara Damai dengan meminta kepada pelaku untuk mengembalikan kas yang digunakan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan kesanggupan yang telah dibuat.
Selanjutnya Badan Pembina meminta bantuan pendampingan kepada kejaksaan Tinggi DIY untuk proses penyelesaian
Wiyos menegaskan permasalahan tersebut tidak hanya merugikan nasabah yang mengalami kesulitan untuk mencairkan simpanannya tetapi juga merugikan Pemda DIY dan Pemda kabupaten /kita sebagai pemilik tegasnya.
Sesuai apa yang sudah dijelaskan oleh kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, bahwa pembina teknis adalah Bank BPD DIY dengan fungsi pembinaan dan pengawasan Terhadap BUKP Saat ditemui baik langsung maupun lewat surat pimpinan Bank BPD DIY Tidak merespon. Ada apa ?.
Menurut informasi dari seseorang di BUKP bahwa Bank BPD DIY dalam melakukan pembinaan dan pengawasan setiap 6 bulan sekali yang arti dalam satu tahun hanya 2x datang kekantor BUKP.
(Red Jogya)

