Tiga Orang Saksi Ditetapkan menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Di Salah Satu Bank BUMN Unit Banguntapan

Date:

AS pidsus dan kasi Penkum Kejati DIY
AS pidsus dan kasi Penkum Kejati DIY

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY hari Kamis 4 November 2025 menaikan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pemberian Kredit Fiktif
– KUR
– KUPEDES
– KUPRA
Di salah satu Bank BUMN
Unit Banguntapan Branch Office
Adisucipto Yogyakarta periode tahun 2020 sampai tahun 2024.

Herwatan SH Kasi Penkum Kejati DIY menyampaikan penetapan status tersangka Setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP
Ia menjelaskan Sebelum penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi, dan
3 orang ahli.
1. Ahli Hukum Pidana
2. Ahli Keuangan Negara
3. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Serta telah memperoleh alat bukti surat, berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian +/ Rp 3.390.613 .045 ( lebih dari tiga milyar) selain itu Tim Jaksa juga telah melakukan penyitaan
157 dokumen berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk mempercepat pemeriksaan perkara dan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya
lagi maka ketiga tersangka yaitu
1. berinisial PAW pegawai Bank Periode 2021 s/d 2023
2. berinisial SNSN pegawai Bank periode tahun 3023 s/d 2024
3. berinisial SAPM agent Mitra UMI untuk dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga tanggal 23 Desember 2025

Tersangka Dugaan Korupsi
Tersangka Dugaan Korupsi

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka
Primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah dengan Undang Undang Nomer
20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1

Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP

Adapun modus operandi para tersangka SAPM selaku Agen Mitra mencari nasabah/ debitur untuk melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan KUPEDES dengan meminjam KTP dan KK serta mencarikan Keterangan Usaha fiktif selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada PAW
(Pegawai Bank periode tahun 2021 s/d tahun 2023) dan SNSN
(Pegawai bank periode tahun 2023 s/d tahun 2024) untuk dilakukan proses kredit dimana dengan sepengetahuan tersangka PAW dan tersangka SNSN kemudian dilakukan proses ferifikasi lapangan dan wawancara, didampingi, serta diarahkan, selanjutnya setelah kridit disetujui dan masuk ke rekening masing masing nasabah, maka SAPM selaku Agen Mitra mendatangi masing-masing nasabah serta membantu membuat mobil banking, kemudian dengan mobil banking dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SAPM selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan SAPM modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL yang tinggi serta dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh pihak Bank.
Selain ketiga tersangka Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pihak pihak lain yang ikut bertanggung jawab tutur Herwatan SH Kasi Penkum Kejati DIY (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Tengah Malam Heboh! Respon Cepat Polsek Tikung Tangani Laporan Warga Soal ODGJ Mengamuk di Balai Desa Jotosanur

Sinarpaginews.net, Lamongan - Polsek Tikung menunjukkan respon cepat dalam...

PLN Rumah BUMN Gunungkidul Gelar Pelatihan Di Bidang Digital Marketing

Sinarpaginews.net, Gunungkidul – PLN UID Jateng & DIY. Tegaskan Sesuai...

Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Sinarpaginews.net, Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa...

Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda.

Sinarpaginews.net - Yogyakarta Rumah BUMN Gunungkidul yang dikelola oleh PLN...