Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan

Date:

Kabid Bina Marga Sleman, Fauzan Ma'ruf ST
Kabid Bina Marga Sleman, Fauzan Ma’ruf ST

Sinarpaginews.net, Sleman – Beberapa tiang provider yang menggunakan bahu jalan diminta segera dipindahkan diantaranya tiang provider milik telkom. Saat di tanya tiang provider selain milik Telkom, Fauzan Ma’ruf ST, Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman, hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 mengatakan tidak hafal, tetapi tidak segera
dipindahkannya tiang provider itu.

Ia mengatakan, “Sangat mengganggu pekerjaan peningkatan jalan dengan pelebaran dan pengerasan aspal”, ungkapnya.

Fauzan menjelaskan, “Pekerjaan peningkatan jalan dengan pelebaran dan pengerasan aspal dilaksanakan dari tanggal 11 Agustus sampai 8 Desember.”

Adapun pekerjaan peningkatan jalan, luas jalan Kabupaten ngawen – Kenteng panjang 1024 meter, memang awalnya proses perizinan tiang provider sudah sesuai dengan aturan, tetapi sejak ada pekerjaan peningkatan jalan dengan pelebaran, ada beberapa tiang provider yang terkena pelebarannya dan penempatan tiang provider sudah tidak sesuai lagi dan harus dipindahkan segera.

Tiang provider yang belum dipindahkan
Tiang provider yang belum dipindahkan

Dulu sesuai dengan perijinan yang kita keluarkan dan sudah disepakati, bahwa apabila pemerintah kabupaten (Pemkab) memanfaatkan ruang milik jalan tersebut untuk kepentingan jalan, maka pemilik tiang provider harus memindahkan tiang miliknya dengan biaya dari pemilik provider itu sendiri.

Dan spabila kita ingin memanfaatkan titik tiang yang berada di bahu jalan untuk saluran drainase, sehingga tiangnya mengganggu pekerjaan tersebut, untuk itu harus segera dipindahkan di tepi
milik jalan yaitu di sisi luar drainase yang bukan merupakan bahu jalan.

“Dari awal sudah kita koordinasikan ke beberapa pemilik provider dan sudah disepakati untuk penataan ulang untuk itu, kita kasih tiga ruang provider yang posisinya di sisi saluran luar drainase, posisinya di luar ruang milik jalan dan pemindahan tersebut menjadi kewajiban dari pemilik masing masing tiang provider. Tetapi sampai minggu ke dua bahkan sudah lebih dari satu bulan belum dipindahkan, jika masih tidak segera dipindahkan
maka kami akan pindahkan secara paksa”, tegas Fauzan Ma’ruf S.T Kabid Bina Marga Dinas PUPKP, Sleman. (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Eksekusi engosongan Tanpa Putusan Pengadilan Memakan Korban Meninggal Karena Serangan Jantung

Sinarpaginews.net, Surabaya – Aksi pengosongan rumah di Jalan Kepatihan...

Polantas Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta Sejenak Untuk Hormati Jasa Pahlawan

Sinarpaginews.net, Sidoarjo - Dalam rangka memperingati momen nasional sekaligus...

Rakernas Partai Ummat 2025 di Surabaya: Ridho Rahmadi Tegaskan Jawa Timur Jadi Kunci Kemenangan pada Pemilu 2029

Surabaya, www.sinarpaginews.net – Partai Ummat menggelar Rapat Kerja Nasional...

Pelayanan Solutif dan Program Polantas Menyapa Humanis, Samsat Sidoarjo kota  Dapat Apresiasi Masyarakat

Sinarpaginews.net, Sidoarjo - Pelayanan Publik di Kantor Bersama Sistem...