Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Tersangka ESP Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan pengeledahan dan penyintaan di Rumah tersangka ESP
mantan Kadis Kominfo Sleman
Rumah tersangka yang beralamat di JL Turi I No. 7 Karangasem Gempol Rt. 017 Rw. 012 Kalurahan Condongcatur Depok Sleman. Digeledah Tim penyidik Kejati DIY hari jumat tanggal 26 September 2025

Menurut Herwatan SH kasi Penkum Kejati DIY
pengeledahan tersebut untuk melengkapi berkas Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Kominfo Sleman
Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kajati DIY dan Surat Perintah Pengeledahan Kajati DIY serta Surat Ijin Pengeledahan ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta

Adapun Kronologi Pengeledahan yaitu Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT.017 Dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur Lurah dan Jagabaya, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan condongcatur dan Ketua RT 017 mendatangi Rumah tersangka ESP dan bertemu dengan istri tersangka., kemudian Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya Tim Penyidik menunjukkan Surat perintah Pengeledahan dan Penetapan Ijin Pengeledahan, Pengeledahan dilakukan antara lain
1.Garasi,
2.Ruang Tidur
3.Ruang lain yang diduga terdapat barang barang lain berkaitan dengan perkara Tindak Pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025

Hasil pengeledahan penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti
1. Satu Unit mobil Toyota
Innova
2. enam jam tangan
berbagai merek
Atas Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.3 milyar

Dan tersangka ESP disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Tutur Herwatan SH kasi Penkum Kejati DIY (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kejaksaan Tinggi DIY serahkan tersangka S dan Barang Bukti Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Dugaan Tindak Pidana korupsi penjualan sebagai...

Mantan KaDinas Kominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan ESP mantan...

Tim TABUR Kejati DIY Tangkap DPO Kejari Sleman

Sinarpaginews.net, Sleman - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DIY berhasil...

Fajaruddin dilantik menjadi Ketua Basnom HIPMI Syariah DIY, PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah Yogyakarta

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah...