

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Dugaan Tindak Pidana korupsi penjualan sebagai Obyek Tanah Kas Desa ( TKD) percil 108 Dusun Candirejo kalurahan Tegaltirto kapanewon Berbah Sleman, Penyidik Kejaksaan
Tinggi DIY menyerahkan tersangka S dan barang bukti ( BB) tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman hari selasa 23 September 2025
Berawal pada kegiatan Inventarisasi tahun 2010 tersangka S yang pada waktu itu menjabat sebagai Dukuh Candirejo dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik dan SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa ( TKD) percil 108 yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD, sehingga tidak dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi TKD kalurahan Tegaltirto tahun 2010
Dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD percil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat
Akibat perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp. 733.084.739,00.
Pasal yang disangkakan.
Untuk Primair :
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP
Untuk Subsaidiar:
Pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Sleman dilakukan penahanan selama 20 hari depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta jelas Herwatan SH
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY (Red Jogya)