Mantan KaDinas Kominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Date:

Tersangka pakai rompi
Tersangka pakai rompi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan ESP mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Sleman hari Kamis tanggal 25 September 2025
Dari saksi menjadi tersangka,
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet tahun 2022 s/d 2024 dan sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Kominfo Sleman

kasus dugaan Korupsi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman. berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
Dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 belanja kawat /Faksimili/Internet/TV berlangganan, Dinas Kominfo Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider ( ISP) yaitu ISP -1(PT.SIMS) dan ISP -2
(PT.GPU)

Bahwa pembayaran langganan Bandwidth Internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP -1 dan ISP -2 mengajukan permohonan pencairan kepada Kominfo Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan Bandwidth Internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi Bandwidth Internet yang disediakan oleh ISP -1 dan ISP -2 sudah mencukupi kebutuhan

Bahwa sejak bulan November tahun 2022 s/d 2024 tanpa ada
Kajian kebutuhan Bandwidth Internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat Konsumsi Bandwidth Internet di tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan Bandwidth Internet tersebut.
Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP -3 (MSD) yang tidak sesuai kebutuhan/ tidak dibutuhkan

Untuk Tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp. 300.000.000,-
Tahun 2023 Rp. 1.800.000.000,-
Tahun 2024 Rp. 1.800.000.000,-
sehingga total anggaran dan realisasi langganan Bandwidth Internet yang telah dibayarkan kepada ISP -3 sebesar Rp. 3.900.000.000,-
Bahwa selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Dinas Kominfo pada tahun 2023 s/d 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Colocation Recovery Certer ( DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp. 198.000.000,- dan telah direalisasi dengan memilih penyediaan PT. MSA melalui pengadaan langsung.

Bahwa ESP mantan Ka Dinas Kominfo Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP -3 ( PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC ( PT. MSA) untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA seluruhnya sebesar Rp. 901.000.000,-

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp. 3 milyar
Tersangka disangkakan melanggar kesatu Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999

Untuk Subsidiar :
Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomr 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Atau pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor. 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Herwatan SH menjelaskan Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP selanjutnya terhadap tersangka ESP dilakukan pemeriksaaan kesehatan olek Tim Dokter dan dinyatakan sehat
Selanjutnya tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta ( Lapas Wirogunan) sejak ini selama 20 hari kedepan tutur Herwatan SH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY ( Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Tersangka ESP Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati...

Kejaksaan Tinggi DIY serahkan tersangka S dan Barang Bukti Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Dugaan Tindak Pidana korupsi penjualan sebagai...

Tim TABUR Kejati DIY Tangkap DPO Kejari Sleman

Sinarpaginews.net, Sleman - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DIY berhasil...

Fajaruddin dilantik menjadi Ketua Basnom HIPMI Syariah DIY, PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah Yogyakarta

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah...