

Sinarpaginews.net, Sleman – Setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penahanan terhadap tersangka S kamis tanggal 11 September 2025 yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana korupsi atas sebagian Obyek tanah kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candi Rejo Kalurahan Tegaltirto
Kapanewon Berbah. Tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan modus
1. Tersangka pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 s/d periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi tahun 2010 tersangka S masuk menjadi Tim inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selalu Carik dan SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan kebanjiran sehingga dicoret dari Lengger dan data Inventarisasi. Serta alasan dari tersangka S, Percil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa Kalurahan Tegaltirto tahun 2010
2. Setelah persil 108 seluas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam laporan Inventarisasi TKD tahun 2010 tersangka Sarjono, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan cara menguasai TKD persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenangan jakarta Barat.
Kerugian atas aset TKD Kalurahan Tegaltirto dikarenakan perbuatan tersangka S
1. SHM No. 2883 luas 1.747 m2, Dijual dengan harga Rp. 1,1 milyar
2. SHM No. 5000 yang beririsan dengan percil 108 sebesar Rp. 300 juta.
Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan
1. Permendagri No. 7 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaannya Desa di pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
2. PER GUB DIY No. 11 tahun 2008 pasal 21 ayat (1)
3. PERDA Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017, tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang diatur dalam pasal 23 ayat (1), (3)
4. PERGUB No. 34 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di pasal 56 ayat (1)
Akibat perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian negara cq pemerintahan Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh inspektorat Provinsi Daerah Yogyakarta No. X. 700/56/PM) 2025 tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp. 733.084.739,00 juta
Perbuatan tersangka disangka melanggar pasal:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal Subsidiari:
Pasal 3 jo pasal 18 Undang undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk menghindari tersangka S di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan tersangka di sangka melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun
Karena sudah terpenuhinya syarat obyektif, penahanan, serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas kelas II Yogyakarta mulai hari ini 11 September 2025 s/d 30 September 2025.
tutur Herwatan SH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY (Red Jogya)