Bangun Perumahan Di Atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Langgar PERBUP

Date:

Perumahan di bangun di LP2B
Perumahan di bangun di LP2B

Sinarpaginews.net, Sleman – Investigasi Media Sinarpaginews tahun 2021 menemukan tiga (3) Perumahan di bangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat diketahui masih dalam taraf pembangunan namun sudah terdapat spanduk peringatan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman,
ketiga Perumahan tersebut yaitu :

1. Perumahan Adyatama Residece Terletak di Padukuhan Tegalsari kalurahan Wedomartani kapanewon (Kecamatan) Gemplak

2. Perumahan Grand Candi Residece terletak di Padukuhan Sentono Kalurahan Taman martani Kapanewon Kalasan.

3. Perumahan Grand Alina terletak di Padukuhan Brintikan Kalurahan Tirto martani Kapanewon Kalasan
Sejak itu media Sinarpaginews melakukan pengawasan terhadap 3 perumahan tersebut dan ditahun 2025 Perumahan tersebut sudah menjadi Perumahan, Permukiman dan sudah dihuni.

Saat ditemui hari Kamis, 21 Agustus 2025 Kepala Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR ) Sleman Ir. Rin Andrijani M.T membenarkan ada tiga (3) Perumahan yang berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kawasan Sleman Timur Rin Andrijani menjelaskan sejak perumahan itu masih dalam taraf pembangunan DPTR Sleman sudah melakukan pengawasan dan pembinaan, itu tepatnya hari selasa, 23 maret 2021 DPTR Sleman melakukan tinjau lokasi pembangunan Perumahan Adyatama Residece Maguwo melakukan pengawasan pemanfaatan ruang dan meminta data informasi berita acara pengawasan Pemanfaatan Ruang No.30/BA.PPR/DPTR/2021 agar aktivitas pemanfaatan ruang dihentikan dikarenakan penanggungjawab tidak dapat menunjukkan Data Perijinan yang dimiliki

Kemudian di hari Jumat, tanggal 26 maret tahun 2021 DPTR Sleman memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 No. 650/0248 kepada Sugiyanto BA selaku pemilik tanah untuk menghentikan pemanfaatan tanah dan memulihkan fungsi ruang.
Dikarenakan pemanfaatan yang dilakukan tidak sesuai dengan Tata ruang menurut Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman timur

Selasa, tanggal 13 April 2021 DPTR mengundang Sugiyanto BA dalam rapat klarifikasi hasil pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam rapat tersebut Sugiyanto memberikan informasi telah mengajukan izin sebanyak 3 kali yakni

1. Tahun 2017 untuk Perumahan tetapi izin ditolak
2. Tahun 2020 kembali mengajukan izin untuk rumah tinggal dan toko yang diizinkan hanya rumah tinggal
3. Tahun 2021 mengajukan izin untuk Perumahan ditolak kembali dan yang izinkan untuk rumah tinggal seluas 600 m2

Kemudian Sugiyanto diminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan karena pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan telah menyanggupi bahwa akan menyampaikan kepada pemrakarsa pembangunan perumahan untuk menghentikan proses pembangunan.

Rabu, 21 April 2021 aktivitas pembangunan tidak berhenti maka DPTR Sleman mengeluarkan SP ke-2 No. 503/0332 Surat peringatan ke-2 di berikan karena pemrakarsa tetap melaksanakan aktivitas pembangunan sedangkan aktivitas pembangunan tidak sesuai dengan izin penggunaan pemanfaatan tanah non usaha (IPPTNU) No. 503/001209.20 -D/1219/IPPT.NU/20 tanggal 17 Juli 2020 dimana lokasi hanya di izinkan untuk rumah tinggal seluas 600 m2.

Kamis, 17 Juni 2021 DPTR Sleman melakukan pemasangan papan penertiban Bangunan karena pemrakarsa tidak menghentikan proses pembangunan serta tetap melakukan aktivitas pemasaran setelah diberi sanksi administrasi hingga SP ke-2

Kamis, 26 Agustus 2021 DPTR Sleman mengeluarkan SP ke-3 No. 503/0605 dikarenakan pemrakarsa tetap melakukan aktivitas pembangunan walau sudah diberikan SP-1 dan SP-2 selain itu pemrakarsa melepas dan mencabut papan peringatan yang di pasang DPTR

Jumat, 27 Agustus 2021
DPTR melakukan pemasangan spanduk peringatan karena pemrakarsa tidak menghentikan proses pembangunan dan tetap melakukan aktivitas pemasaran setelah diberi sanksi administrasi hingga SP ke – 3

Maka Senin, tanggal 27 Februari tahun 2023 DPTR memberikan Surat pemberitahuan kepada Gerwin Sidarta selaku pemrakarsa.

Plt Dispertaru Sleman Ir. Andrijan M.T
Plt Dispertaru Sleman Ir. Andrijan M.T

Untuk mengembalikan papan peringatan ketempat awal, sesuai, yang dipasang DPTR pada tanggal 17 Juni 2021

Tanggal 6 Oktober 2021 DPTR melakukan tinjau pengawasan pemanfaatan ruang di Dua (2) perumahan, yaitu Perumahan Grand Alina dan Perumahan Grand Candi Residece untuk meminta data dan informasi serta memberikan berita acara pengawasan ruang No.78/BA.PPR/DPTR/2021 untuk Grand Candi Residece dan No. 79/BA.RRP/DPTR/2021 untuk Grand Alina agar kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan karena Pananggungjawab tidak dapat menunjukan data perijinan yang dimiliki.

Tanggal 13 Oktober 2021 DPTR Sleman memberikan SP ke-1
Kepada Sdr Hery Setyo selaku Direktur PT Daratan Tak Terbatas yang bertanggung jawah atas pembangunan Perumahan Grand Candi Residece dan Grand Alina
SP ke-1 No. 503/0719 untuk Grand Candi Residece SP ke-1 dengan No. 503/0720 untuk Grand Alina segera menghentikan pemanfaatan tanah dan memulihkan fungsi ruang karena pemanfaatan yang dilakukan tidak sesuai dengan Tata Ruang menurut PERBUP No. 3 tahun 2021 tentang rencana detail Tata ruang kawasan Sleman Timur

Tanggal 19 November 2021 DPTR Sleman mengeluarkan SP ke-2 peringatan diberikan karena pemrakarsa tetap melaksanakan aktivitas pembangunan setelah diberikan SP ke-1

Tanggal November 2021 DPTR Sleman melakukan pemasangan spanduk peringatan kepada kedua perumahan yang menunjukkan bahwa lokasi dua (2) perumahan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan tetap melakukan aktivitas pemasaran setelah diberi sanksi administrasi hingga surat peringatan ke-2

Tanggal 10 Desember 2021 dikarenakan aktivitas pembangunan tidak berhenti, setelah pemasangan spanduk peringatan dan pemberian Surat peringatan ke-2 maka DPTR Sleman mengeluarkan SP ke -3 No. 503/0885 untuk Grand Alina dan SP Ke-3 No. 503/0884 untuk Grand Candi Residece adanya perumahan yang melanggar Peraturan Bupati Sleman No. 3 tahun 2021 tentang rencana detail Tata ruang kawasan Sleman Timur. Adanya perumahan yang berdiri di Lahan Pertanian yang melanggar aturan PERBUP Rin Andrijani menghimbau jika masyarakat ingin membeli tanah atau rumah dilihat dulu legalitasnya jadi untuk Tata Ruangnya bisa dilihat di Sintaru milik Dispertaru Sleman atau langsung datang kekantor Dispertaru tuturnya

Lahan Pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) semakin menyempit

Berkaitan dengan semakin menyempitnya Lahan Pertanian pangan berkelanjutan di Sleman
Dikarenakan banyaknya Perumahan yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)di samping itu LP2B untuk ketahanan Pangan kabupaten Sleman juga untuk ketahanan Pangan Nasional serta di lindungi UU Nomor. 41 tahun 2009

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman saat Media Sinarpaginews ingin menemui untuk konfirmasi berita tersebut baik lewat Surat maupun langsung datang ke kantor tetapi tidak di Respon, ada apa?

Informasi adanya perumahan yang dibangun di atas LP2B terbit SHM saat Media Sinarpaginews datang menemui untuk konfirmasi kebenaran informasi
Tersebut, baik secara langsung datang kekantor maupun lewat Surat Kantor ATR/BPN Sleman tidak merespon , ada apa? (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

DPD Partai Ummat Surabaya Terbentuk, Subaidi Siap Bawa Perubahan Politik Kota Pahlawan

Surabaya – Partai Ummat resmi membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan...

Sinarpaginews.net, Surabaya – Rencana aksi demonstrasi bertajuk “Rakyat Jawa...

Satlantas Polres Kulonprogo Adakan Bakti Sosial Donor Darah

Sinarpaginews.net, Kulonprogo - Menjelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70...

Pasca Demo” AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H : Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak, Kami Jamin Aman dan Kondusif

Sinarpaginews.net, SURABAYA - Maraknya demo dengan tindakan anarkis yang...