Nekat Tabrak Aturan Zona Hijau

Date:

Sawah Zona Hijau
Sawah Zona Hijau

Sinarpaginews.net, Klaten – Berawal adanya informasi dari masyarakat ada Pertanian Sawah Zona Hijau atau yang juga disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yaitu Sawah Pertanian HM No. 372 yang terletak di Desa Kwaren Kecamatan Ngawen Klaten diperjual belikan dan akan di kapling kapling., adanya informasi tersebut Media Sinarpaginew menemui Lurah Desa Kwaren Suratman.

Saat ditemui Suratman didamping Carik Desa Budi hari senin tgl 25 Agustus 2025
Mengatakan informasi tersebut benar adanya dan Sawah Pertanian itu sudah di pasang Plakat yang menerangkan bahwa lahan sawah itu tidak boleh dialihfungsikan karena masuk Zona hijau hal itu sesuai dengan
1. Undang Undang Nomor. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomr. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang Undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah menjadi Undang Undang di pasal 17 Nomor 32 ayat disebutkan setiap orang yang tidak mentaati sebagaimana di maksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp. 1 milyar

2. PERDA Kabupaten Klaten No. 10 tahun 2021 tentang rencana tata ruang Wilayah Kab Klaten

Suratman Lurah Desa Kwaren
Suratman Lurah Desa Kwaren

Berdasarkan UU dan Perda Kab Klaten Lahan Pertanian masuk kawasan Zona hijau tidak boleh dialih fungsikan itu jelas ujar Suratman.
Untuk menegakkan aturan tersebut Suratman melakukan pengawasan terhadap lahan Pertanian Zona Hijau di wilayah nya tidak hanya di Kadus 2 saja di Kadus satupun jika itu Zona hijau tidak bisa dijadikan Zona kuning kecuali ada perubahan aturan dari BPN dasarnya yang saya pakai untuk Zona hijau dan Zona kuning ada di Peta Desa saya melaksanakan peraturan yang berlaku tegasnya.

Suratman menceritakan di bulan Desember 2024 ada 2 orang yang mengaku sebagai pembeli lahan
1. Bernama Heru Prasetyo alamat merbung cilik Rt. 20 Rw 08 tegalyoso Klaten Selatan Klaten
2. Eko Supriyono alamat Ngawen Rt. 02 Rw. 06 Klaten yang berencana melakukan Pengurukan Lahan Pertanian Zona hijau tersebut saya tidak ijinkan kemudian saya meminta kedua orang tersebut untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Perjanjian yang isinya tidak merubah lahan pertanian Zona hijau menjadi area permukiman, Tegas Suratman Lurah Kwaren (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

PLN Rumah BUMN Gunungkidul Gelar Pelatihan Di Bidang Digital Marketing

Sinarpaginews.net, Gunungkidul – PLN UID Jateng & DIY. Tegaskan Sesuai...

Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Sinarpaginews.net, Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa...

Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda.

Sinarpaginews.net - Yogyakarta Rumah BUMN Gunungkidul yang dikelola oleh PLN...

Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan

Sinarpaginews.net, Sleman - Beberapa tiang provider yang menggunakan bahu...