Sidang Perkara Mafia Tanah Tindak Pidana Korupsi di Desa Werdomartani, Terdakwa Robinson Saalino Diputus 8 Tahun Penjara

Date:

Tetdakwa Robinson Saalino dengan petugas
Tetdakwa Robinson Saalino dengan petugas

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kamis, 16 Januari 2025 Sidang perkara Tindak Pidana korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani
Tahun 2017 SD tahun 2023 dengan Terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah memasuki agenda Sidang Putusan.

Agenda sidang putusan dengan Terdakwa Robinson Saalino
Agenda sidang putusan dengan Terdakwa Robinson Saalino

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan,
yang dalam Amar Putusan nya :

  1. Menyatakan Terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan Menyakinkan bersalah secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer: melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino pidana penjara selama 8 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan dipidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  3. Menghukum terdakwa Robinson Saalino, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.314.940.246 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir, Jelas Herwatan SH
Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Upacara hari anti korupsi Sedunia tahun...

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...