Dugaan Penggelapan PT BAS Mengarah Kepentingan Cabup Tunggal Gresik?

Date:

Bareskrim Mabes Polri Panggil Subkon PT BAS Atas Dugaan Penggelapan Keuangan Perusahaan

SINAR PAGI – Proses pengaduan para Komisaris PT BAS Gresik kepada Dirtipidum Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, yang diduga terjadi di kantor PT. Berkah Agung Samudra (BAS).

Para Subkon dipanggil guna dimintai keterangan untuk melanjutkan perkara dugaan penggelapan keuangan perusahaan sekira bulan Mei 2021 sampai bulan Mei 2024, sesuai dengan Laporan Informasi Nomor:LI/102/VII/RES.1.11./2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024, dengan Teradu Nur Achmad Yani Hidayatullah (Yayan) Selaku Direktur PT BAS.

Guna kepentingan penyelidikan Penyidik Dittipidum Mabes Polri menggunakan Kantor Reskrim Polres Gresik memanggil para Subkon PT BAS guna didengar keterangannya, pada Hari Kamis/10 Oktober 2024 tempat Kantor Sat.Reskrim Polres Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 214, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik.

Bareskrim Polri Menindaklanjuti penyelidikan Laporan Pengaduan dari Syaiful Anwar tanggal 04 Juli 2024, tentang adanya peristiwa dugaan penggunaan uang kas dan mutasi keuangan pada rekening PT. Berkah Agung Samudra (BAS) ke beberapa rekening lainnya tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari Direktur PT. BAS kepada Dewan Komisaris sekaligus para pemegang saham, dan dengan adanya peristiwa tersebut patut diduga terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, yang diduga terjadi di kantor PT. Berkah Agung Samudra JI. Mayjen Sungkono Gang XVI/11 RT 005 RW 001 Kel. Prambangan Kec. Kebomas Kabupaten Gresik.

Kepada media, Salah satu Subkon PT Pesona yang diperiksa penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan sekitar hubungan subkon dengan Direktur Yayan, H Nurcholis, dan Syaiful Anwar termasuk pejabat penting di Gresik.

Dilansir dari kantorberita.net. Suhairi Pimpinan PT Pesona kepada penyidik menyampaikan apa adanya tentang hubungan kerja dengan siapapun, juga terkait pembayaran hasil pekerjaan di Lahan JIIPE, bahwa pembayaran yang diterima sekitar 3 milyaran melalui rekening pribadi, bukan dari rekening PT BAS.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Mabes Polri juga telah memanggil dan memeriksa Direktur PT BAS Nur Achmad Yani (Yayan) Hidayatullah bersama Bendahara serta H Nurcholis bertempat di Polda Jatim Pada 24 Agustus 2024 jam 13.00 hingga jam 22.00.

Diketahui, sesuai informasi yang didapat media ini, proyek urugan terealisasi sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024, dan PT BAS sudah menguruk tanah seluas 6.921.212 M3 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated International Port Estate (JIIPE).

Sedangkan Estimasi keuntungan sejak awal pekerjaan hingga bulan Mei 2024 dengan total pekerjaan 6.921.212 M3 adalah Rp152.068.664.000,-

Dari pihak pengadu ini ada suatu pertanyaan, Jika sudah ada pembayaran dari JIIPE namun tidak ada pembukuan perusahaan, bagaimana PT BAS menghitung dan membayar pembagian hasil keuntungan, termasuk laporan pajak negara dari hasil pendapatan?.

Tidak adanya RUPS menurut pengadu, bagaimana bisa ada pembagian deviden yang sesuai dengan saham yang dipunya pemegang saham, karena tidak ada kejelasan hasil yang diperoleh PT BAS dari pengerjaan itu.

Menurut Victor dan Syaiful Anwar, Yayan menerima pembayaran dari JIIPE atas nama PT BAS, lalu diambil dan dibagi-bagikan termasuk melakukan pembayaran kepada Subkon namun tidak melalui rekening PT BAS tapi rekening pribadi.

Disitulah adanya unsur pidana penggelapan, Gratifikasi serta masuk kategori Undang-Undang Pencucian Uang.

Dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp Yayan menjawab “Mohon maaf mas, ini masih dalam proses penyelidikan, saya tidak berani berkomentar banyak. silahkan langsung konfirmasi ke penyidik untuk info lebih jelasnya terimakasih”. Sedang Penyidik Dittipidum tidak menjawab konfirmasi dari media.

Diketahui PT BAS mempunyai nomor SK pengesahan AHU-0024108.AH.01.01.Tahun 2021, dengan tanggal SK pada 7 April 2021. Pada tahun itulah PT BAS mendapatkan proyek atas dukungan H Nurcholis Bapaknya Yayan dan campur tangan Gus Yani yang saat ini sebagai Cabup Tunggal Pilkada Gresik.

Menurut Victor, tidak ada laporan Keuangan, bagian Bendahara tidak pegang keuangan, semua apa kata H Nurcholis, sehingga pembayaran dari JIIPE ke PT BAS ditarik langsung masuk kantong pribadi. “Nah jika sebagian aliran keuangan masuk ke kantong untuk kepentingan pejabat, itu sudah masuk TPPU dan terindikasi Gratifikasi, makanya penyidikan jangan sampai berhenti disini”, ujar Syaiful Anwar saat bertemu awak media di Elmi Hotel Surabaya 30/08/2024 lalu.@red.

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...