Sinarpaginews.net, Sleman – Hasil Investigasi di Desa Condong Catur dan Desa Werdomartani, Sleman Wartawan Sinarpaginews.net melihat ada papan yang dipasang oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opok yang bertuliskan Tanah Milik Negara dilarang menempati /memanfaatkan dan tertulis juga ada ancaman pidananya, Pasal 167 ayat 1 KUHP dihukum 9 bulan penjara.
Pasal 389 KUHP dihukum
2 tahun 9 bulan penjara
Pasal 551KUHP dihukum Denda.
Saat ditemui di kantor Kelurahan Condong Catur, Senin tanggal 26 Agustus 2024, Lurah Condong Catur Reno Candra Sangaji mengatakan bahwa Tanah yang dipasang papan bertuliskan Tanah Milik Negara adalah Tanah Kas Desa (TKD) Condong Catur dan disewa oleh Kementerian Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai besar wilayah Sungai Serayu Opak tanpa menyebutkan kapan disewakannya.
Sedangkan Lurah Werdomartani, H.Teguh Budi mengatakan bahwa tanah yang ada di sekitar Embung Tambakboyo yang masuk Kelurahan Werdomartani itu adalah Tanah Kas Desa (TKD) dan tidak pernah disewa oleh Kementerian Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Serayu Opak bahkan untuk pengajuan ijin pemanfaatan TKD Kementerian Umum Direktorat Jenderal sumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Serayu Opak belum pernah mengajukan, jelasnya.
Dan PLT Lurah Maguwoharjo Carik Heri Santoso, Selasa tanggal 27 Agustus 2024, mengatakan tanah yang ada di sekitar Embung Tambakboyo yang masuk wilayah Desa Maguwoharjo merupakan TKD, Heri Santoso menjelaskan Kalau Tanah Kas Desa itu disewakan tidak boleh kemudian di atas tanah itu diberi pengumuman yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut.
Sedangkan Kabag Umum Kementerian Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Nova, saat ditemui wartawan Sinarpaginews.net tanggal 26 Agustus 2024 dan wartawan Sinarpaginew.net tidak ditemui di Ruangannya, tetapi ditemui di ruang tunggu untuk tamu dekat pos Satpam. Dan parkir kendaraan bermotor.
Nova mengatakan bahwa status tanah yang ada di sekitar Embung Tambakboyo adalah tanah negara yang dikelola Kementerian Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, saat ditanyakan walaupun ada pengumuman melarang untuk orang untuk menempati dan memanfaatkan tetapi banyak bangunan yg didirikan di tempat itu.
Nova menjelaskan akan segera ditertibkan (dibongkar) menurutnya di Kecamatan Sayengan tahun 2024 bangunan yang berdiri diatas tanah milik negara di dekat Sungai Selokan Mataram sudah ditertibkan (dibongkar) jika ada tanah negara yang disewakan maka uang sewa dikirimkan ke Menteri Keuangan dijelaskannya pelaksanaan pembongkaran bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi serta melibatkan Badan Milik Negara (BMN) dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS di Lingkungan Kementerian Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, ujarnya. (Red Jogya)