Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo DPO Kejari Sleman ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Salatiga

Date:

DPO Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo bersama petugas Kejati DIY
DPO Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo bersama petugas Kejati DIY

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH mengatakan Senin 15/7/2024
Terpidana Noor Anwar bin Sudiarso merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman dalam perkara Tindak Pidana Umum penipuan sertifikat tanah.

Terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo adalah Terdakwa II sedang Terdakwa I adalah Mohammad Jai bin H Kastin keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan didakwa dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid. B/2018/PN Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 tahun.

Atas Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman , para Terdakwa menyatakan banding.
Selanjutnya Majelis Hakim pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 32/Pid/2019/PT YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 534/Pid. B/2018/PN Smn. tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta para Terdakwa menyatakan Kasasi selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusan nomor 965 K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi / Terdakwa I mohammad Jai bin H Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo, untuk Terdakwa I mohammad Jai bin H Kastin sudah di eksekusi oleh Jaksa penuntut umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun Terdakwa II Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.

Hari sabtu, tanggal 13 Juli 2024, pukul 13.30 terpantau di Wisma Tamu UKSW,
Jl Laksda Adi Sucipto Salatiga kemudian Tim Tabur Kejati DIY di pimpin Kasi E bidang intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dengan di bantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Noor Anwar bin Sudiarso usia 59 tahun saat itu DPO ditangkap saat sedang memberikan ceramah pada acara Donasi kacamata gratis di Kota Salatiga selanjutnya terpidana Noor Anwar bin Sudiarso alamat lama di Bangunharjo Sewon Bantul di bawah tim Tabur Kejati DIY untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya terpidana Noor Anwar bin Sudiarso di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman Tegas Herwatan SH kasi penerangan Kejati DIY (Red Jogja)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Dugaan Penggelapan PT BAS Mengarah Kepentingan Cabup Tunggal Gresik?

Bareskrim Mabes Polri Panggil Subkon PT BAS Atas Dugaan...

Kapolsek Tambaksari Pimpin Langsung Giat Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Sinarpaginews.net, Surabaya - Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, S.H.,...

Sengkarut Lembaga Jurnalistik Hadapi Penistaan. Marwah Pers Diambang Kehancuran

Sinarpaginews.net, Jakarta - KANTOR BERITA - Publik Jurnalisme terguncang...

Lakalantas Warga Gresik Tidak Bisa Menguasai Sepedanya Berlanjut Naas

Sinarpaginews.net, Surabaya - Diduga pengendara nopol W-2095-DE kurangnya berhati-hati...