Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan di pimpin langsung Kapolsek Ngaglik Much Mashuri S.H., M.H di dampingi Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Ys Udin Afriyanto S.H

Date:

Kapolsek Ngaglik Kompol Much Mashuri S. H., M. H.
Kapolsek Ngaglik Kompol Much Mashuri S. H., M. H.

Sinarpaginews.net, Sleman – Dalam Pers rilisnya (1/3/2024) dijelaskan Kapolsek Much Mashuri adegan ke, 1 tersangka Cavalus Rangga Meisaputra memperagakan sewaktu tersangka mengirim whatsapp ke korban berisi ancaman, sikat, habisi dari rumah kontrakan tersangka di Jongkang, Sariharjo, Ngaglik , Sleman.
Adegan ke, 2 tersangka mengambil Palu warna hitam pink merk Clawa Hammer dan dimasukan ke dalam tas warna hijau merk oink co
Adegan ke, 3 tersangka menunggu korban di pertigaan pasar Renjodani Jongkang Sariharjo Ngaglik Sleman.
Adegan ke, 4 tersangka berpapasan dengan korban dipasar Renjodani, tersangka dan korban sempat saling bertatapan.
Adegan ke, 5 tersangka mendatangi tempat kerja korban Hotel Cakala jl Clumprit Plumbon Sardonoharjo Sleman, menunggu di pinggir jalan.
Adegan ke, 6 korban keluar Hotel Cakala untuk menemui tersangka didepan Hotel
Adegan ke, 7 tersangka menghampiri korban dan menarik tangan korban untuk mau diajak ke depan rumah kosong yg berjarak kurang lebih 150 m dari Hotel Cakala tempat korban bekerja.
Adegan ke, 8 didepan rumah kosong korban dan tersangka terjadi cekcok mulut,
Adegan ke, 9,10,11 didalam cekcok itu tersangka mencekik korban dengan tangannya serta memiting dan menjatuhkan korban kemudian dengan tangannya tersangka memukul korban sebanyak 10 kali.

Adegan ke 12 tersangka memukul korban dengan Palu korban diperagakan oleh anggota reskrim
Adegan ke 12 tersangka memukul korban dengan Palu korban diperagakan oleh anggota reskrim

Adegan ke, 12 tidak puas hanya mencekik, memukul dan memiting tersangka mengeluarkan Palu yg dibawanya dari dalam tas, yg sudah disiapkan dari Rumah, Palu itu oleh tersangka dipukulkan ke kepala korban berulang kali sehingga kepala korban berdarah.
Adegan ke, 13 aksi penganiayaan berhenti dikarenakan ada orang (Mr X) sedang berolah raga mendekat, tersangka meningalkan korban dalam keadaan terluka.

adengan ke, 14
Tersangka mengambil sepeda motornya melewati saksi 3 dan
saksi 4
Adegan ke 15 dan 16 korban yang terluka dengan sekuat tenaga merangkak ke jalan raya dari rumah kosong, korban tengkurap di jalan raya dalam keadaan kepala korban mengeluarkan darah kemudian saksi 3 memberitahu saksi 1 bahwa temannya menjadi korban penganiayaan dan tergeletak di jalan raya jelas, kompol Much Mushuri.

Sedangkan pasal yang disangkakan ke tersangka Menurut panit reskrim Ipda Ys Udin Afriyanto S.H adalah pasal 340 jo pasal 351 ayat 2 kuhp.( Red yogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Upacara hari anti korupsi Sedunia tahun...

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...