Jakarta, Sinarpaginews.net – Pada Senin, 10 Juli 2023, DPR RI cabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter, menempatkan Kementerian Kesehatan posisi kuat.
Kepastian DPR RI cabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter, tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang segera disahkan.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Melkiades Laka Lena, Senin, 10 Juli 2023, mengatakan, regulasi baru STR SIP SKP kewenangan Menteri Kesehatan.
Melkiades Laka Lena tidak menyebutkan, secara rinci regulasi baru menyebabkan DPR RI cabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter.
Akan tetapi point penting di dalam rancangan undang kesehatan, menempatkan posisi Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, menangani kesehatan pada posisi kuat.
Dimana regulasi baru cabut kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan.
Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Ini Langkah Cegah IDI Palak Dokter Triliunan Rupiah Urus Surat Tanda Registrasi dan Satuan Kredit Profesi!
IDI dan PDGI bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, karena digariskan: setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bentuk satu organisasi profesi.
Dimana ditegaskan, STR SIP SKP sekarang diambi-alih Menteri Kesehatan sebagai Wakil Pemerintah tangani Kesehatan.
Dengan demikian, dokumen STR SIP SKP jadi ajang pemerasan terselubung bagi IDI sebagai wadah tunggal profesi dokter bagi dokter baru, kini, sudah dihapus.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, undang-undang kesehatan baru dibutuhkan, agar Pemerintah memiliki otoritas penuh tangani kesehatan.
Dikatakan Budi Gunadi Sadikin, Pemerintah belajar dari pengalaman selama menangani Corona Virus Disease-19 (Covid-19), dimana tidak ada sebuah instansi yang diberi otoritas penuh.
Semua pihak, melihat persoalan dari sudut pandang sendiri, sehingga Pemerintah sulit melakukan langkah terintegratif di dalam menangani kesehatan.
Saat bersamaan, Kementerian Kesehatan mencegah IDI palak dokter triliunan rupiah urus STR SIP SKP.
Karena STR SIP SKP jadi lahan basah IDI palak dokter tiap lima tahun sekali.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan Suwangto, dukung SIP dokter dilengkapi STR SIP SKP diambil Kementerian Kesehatan.
Sejalan arahan Menteri Kesehatan,” ujar Efen Gustiawan Suwangto.
Erfen Gustiawan Suwangto, mengatakan, organisasi profesi yang ada sekarang hanya berstatus organisasi kemasyarakatan.
Bagi PDSI, kata Erfen Gustiawan Suwangto, kepengurusan perizinan distribusi dokter sudah seharusnya kembalikan ke Kementerian Kesehatan.
Demikian pula pengesahan kompetensi maupun pembagian kompetensi di antara para dokter itu ditengahi oleh council kedokteran.
Uji Kompetensi, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD), PDSI setuju jadi ranah Kementerian Kesehatan.
Erfen Gustiawan Suwangto, menuturkan, masalah sertifikat pelatihan seminar akreditasi, penyelenggaraan seminar mesti dikembalikan semua ke negara: Kementerian Kesehatan.
Kamis, 15 Maret 2023 dan kemudian di-upload akun TikTok @drtonysetiobudi, Selasa, 21 Maret 2023, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berbicara sangat keras.
Budi Gunadi Sadikin, didampingi Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengkritik keras kepengurusan administrasi biaya tinggi bagi seorang dokter.
Setiap Dokter akan mengantongi STR tiap lima tahun sekali harus bayar Rp6 juta, dikalikan 77 ribu dokter di seluruh Indonesia, IDI palak dokter Rp430 miliar.
Dari urus SKP profesi IDI palak dokter Rp1 triliun lebih dari 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.
Satu dokter wajib kan⁰tongi 250 SKP. Khusus 4 SKP saja saat ikut seminar bayar Rp1 juta (kumulatif Rp62 juta), dikalikan 140 ribu dokter, maka IDI palak dokter, Rp1 triliun lebih.***@Red